MERAUKE- Diduga menggelapkan pajak ratusan juta rupiah, Direktur PT PBC berinisial MAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, terhitung mulai Kamis (15/8).
Penahanan tersangka ini setelah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin. Dalam jumpas pers yang digelar setelah penyerahan dan penahanan tersangka tersebut, Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH menegaskan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
‘’Untuk tersangka, kita akan tahan selama 20 hari ke depan sambil kita mempersiapkan surat dakwaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita sudah limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari I Wayan Sumertayasa yang baru sekitar 1 bulan menjabat di Merauke tersebut.
Kajari menambahkan, bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua, namun karena delik lokusnya atau kejadiannya berada di Merauke sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk disidangkan di Merauke.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Merauke Soehendro Dwitomo mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak kurun waktu Oktober sampai November 2014 yang merugikan negara sekitar Rp 778.796.242.
‘’Tersangka bergerak dalam bidang usaha perminyakan di Kabupaten Merauke,’’ tandasnya. Menurut Soehendro, tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong ke kas negara dalam kurun waktu Oktober-November 2014, saat itu masih menjabat sebagai Direktur PT PBC sebagaimana tercantum dalam faktur pajak yang telah dilaporkan pihak pembeli dari perusahaan-perusahaan lain.
“Tindak pidana perpajakan di atas melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau dibayarkan dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar,’’ katanya.
Dengan adanya perkara ini, Soehendro berharap menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak bermain-main dengan masalah pajak. Karena pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan. ‘’Kita juga memberikan pembinaan dengan memberikan kesempatan untuk mengembalikan atau membayar setiap pajak yang belum disetorkan tersebut. Tapi, jika sampai batas waktu tertentu tidak disetorkan maka kita akan proses hukum,’’ tambahnya. (ulo/tri)