Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pergub KTR Bukan Sekedar Regulasi, Harus Diimplementasikan di Masyarakat

Menilik Upaya Penetapan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Sejumlah Daerah di Papua 

Untuk memberikan kenyamanan dan menghargai hak orang lain untuk menghirup udara segar bebas polusi, termasuk asap rokok, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI terus mendorong upaya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di Papua. Lantas sudah sejauh mana penerapannya?

Laporan: Elfira_Jayapura

Terhitung hingga September 2023 ini, sejumlah daerah  di Provinsi Papua, ternyata belum semuanya menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dari 9 kabupaten/kota di Papua, baru empat daerah yang sudah menetapkan peraturan KTR. Sementara 5 kabupaten lainnya belum.

  Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, dr Aaron Rumainum kepada wartawan usai kegiatan penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok di kabupaten dan kota serta sosialisasi Pergub Papua, No 29 tahun 2023 di Provinsi Papua, Rabu (27/9).

  “Empat daerah itu meliputi, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi,” kata Aaron kepada wartawan.

  Sementara Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum sama sekali. Sedangkan Kabupaten Kepulayan Yapen informasinya sudah dan Kabupaten Jayapura sedang berproses.

  “Kementerian Kesehatan memberikan target semua daerah di Papua punya peraturan KTR pada 2024. Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota. Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” terang Anton.

Baca Juga :  Saat Upaya Hukum Sudah Tidak Bisa Lagi, Buku Jadi Bentuk Perlawanan

  Laporan dari Kemenkes menyebutkan bahwa sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.

  Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR. Sementara, 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

  Aaron berharap semua stakeholder bisa menjaga lingkungan kantornya dari paparan asap rokok. Idealnya, harus ada ruang khusus bagi perokok di setiap kantor.

  “Di kantor-kantor harus memiliki ruang khusus bagi perokok. Merokok diperbolehkan di Indonesia, tapi yang tidak boleh itu ketika perokok membagi asap rokok kepada yang tidak memerlukannya,” paparnya.

Menurut dr Aaron, orang yang menghirup asap rokok justru lebih berisiko ketimbang perokok. Sehingga itu, Pergub ini ada untuk mengatur para perokok dan menjaga masyarakat yang tidak merokok.

  “Target Kemenkes, kalau bisa anak di bawah 15 tahun tidak merokok. Kami juga siap melayani para perokok dalam hal faktor risko penyakit tidak menular,” ucapnya.

Baca Juga :  Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Penting bagi Orang Tua

  Sementara itu, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pemprov Papua, Anike Rawar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua mendorong implementasi Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2023 tentang kebijakan KTR.

  Menurutnya, regulasi KTR adalah sebuah inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Namun, keberhasilan dari inisiatif ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

  “Kami berharap Pergub KTR ini ditindaklanjuti oleh semua komponen masyarakat di 9 kabupaten/kota di Papua. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi penerus agar bisa bebas dari asap rokok,” ucapnya.

   Dikatakan Anike, implementasi Pergub tersebut sangat penting. Pasalnya, asap rokok sangat mengancam kesehatan manusia sebab mengandung ribuan bahan kimia berbahaya.

  “Semoga regulasi ini bisa diterapkan dengan baik. Mari kita bersama-sama selamatkan generasi muda di Papua dari paparan asap rokok,” ucapnya.

  Di tempat yang sama, Direktur Yasin Jayapura, Wahyuti berharap, Pergub KTR tersebut bukan sebagai aksesori tambahan regulasi. Namun menjadi peraturan yang benar-benar diimplementasikan di masyarakat.

  “Kami bersyukur dorongan dari kami dan berbagai pihak lainnya bisa melahirkan Pergub No.29 Tahun 2023 di Papua. Tetapi sekali lagi, implementasinya tidak bisa berjalan kalau tidak ada sinergi dari seluruh stakeholder di Papua,” pungkasnya. (*/tri)

Menilik Upaya Penetapan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Sejumlah Daerah di Papua 

Untuk memberikan kenyamanan dan menghargai hak orang lain untuk menghirup udara segar bebas polusi, termasuk asap rokok, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI terus mendorong upaya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di Papua. Lantas sudah sejauh mana penerapannya?

Laporan: Elfira_Jayapura

Terhitung hingga September 2023 ini, sejumlah daerah  di Provinsi Papua, ternyata belum semuanya menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dari 9 kabupaten/kota di Papua, baru empat daerah yang sudah menetapkan peraturan KTR. Sementara 5 kabupaten lainnya belum.

  Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, dr Aaron Rumainum kepada wartawan usai kegiatan penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok di kabupaten dan kota serta sosialisasi Pergub Papua, No 29 tahun 2023 di Provinsi Papua, Rabu (27/9).

  “Empat daerah itu meliputi, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi,” kata Aaron kepada wartawan.

  Sementara Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum sama sekali. Sedangkan Kabupaten Kepulayan Yapen informasinya sudah dan Kabupaten Jayapura sedang berproses.

  “Kementerian Kesehatan memberikan target semua daerah di Papua punya peraturan KTR pada 2024. Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota. Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” terang Anton.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024

  Laporan dari Kemenkes menyebutkan bahwa sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.

  Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR. Sementara, 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

  Aaron berharap semua stakeholder bisa menjaga lingkungan kantornya dari paparan asap rokok. Idealnya, harus ada ruang khusus bagi perokok di setiap kantor.

  “Di kantor-kantor harus memiliki ruang khusus bagi perokok. Merokok diperbolehkan di Indonesia, tapi yang tidak boleh itu ketika perokok membagi asap rokok kepada yang tidak memerlukannya,” paparnya.

Menurut dr Aaron, orang yang menghirup asap rokok justru lebih berisiko ketimbang perokok. Sehingga itu, Pergub ini ada untuk mengatur para perokok dan menjaga masyarakat yang tidak merokok.

  “Target Kemenkes, kalau bisa anak di bawah 15 tahun tidak merokok. Kami juga siap melayani para perokok dalam hal faktor risko penyakit tidak menular,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Infrastruktur Listrik Tetap Beroperasi Optimal Hadapi Tantangan Cuaca

  Sementara itu, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pemprov Papua, Anike Rawar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua mendorong implementasi Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2023 tentang kebijakan KTR.

  Menurutnya, regulasi KTR adalah sebuah inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Namun, keberhasilan dari inisiatif ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

  “Kami berharap Pergub KTR ini ditindaklanjuti oleh semua komponen masyarakat di 9 kabupaten/kota di Papua. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi penerus agar bisa bebas dari asap rokok,” ucapnya.

   Dikatakan Anike, implementasi Pergub tersebut sangat penting. Pasalnya, asap rokok sangat mengancam kesehatan manusia sebab mengandung ribuan bahan kimia berbahaya.

  “Semoga regulasi ini bisa diterapkan dengan baik. Mari kita bersama-sama selamatkan generasi muda di Papua dari paparan asap rokok,” ucapnya.

  Di tempat yang sama, Direktur Yasin Jayapura, Wahyuti berharap, Pergub KTR tersebut bukan sebagai aksesori tambahan regulasi. Namun menjadi peraturan yang benar-benar diimplementasikan di masyarakat.

  “Kami bersyukur dorongan dari kami dan berbagai pihak lainnya bisa melahirkan Pergub No.29 Tahun 2023 di Papua. Tetapi sekali lagi, implementasinya tidak bisa berjalan kalau tidak ada sinergi dari seluruh stakeholder di Papua,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya