Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Delapan Kendaraan di Timika Diblokir Tak Bisa Isi Pertalite

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pertamina semakin tegas dalam menertibkan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite. Selain SPBU, kendaraan yang kedapatan melakukan kecurangan juga dibersi sanksi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa yang ditemui Senin (11/9/2023) mengatakan salah satu SPBU sebelumnya sudah diskorsing tidak menjual Pertalite selama dua minggu namun sekarang sudah diizinkan kembali.

“SPBU ketika melakukan pelanggaran berarti untuk teguran awal diberi efek jera dua minggu, tapi kalau melakukan pasti ada tambahan lagi. Karena kalau terlalu lama dampaknya ke masyarakat umum dalam hal pelayanan. Skorsingnya sudah dicabut,” katanya.

Namun tidak dengan kendaraan yang terbukti melakukan kecurangan dengan berulang-ulang mengisi Pertalite di SPBU kemudian disedot dan dijual kembali. Hingga saat ini kata Petrus, ada delapan kendaraan yang diblokir salah satunya yang pernah terbakar di jalan usai mengisi BBM di SPBU Jalan Hasanuddin Timika.

Baca Juga :  PMI Antisipasi Kebutuhan Darah Pasca Gempa

Sehingga saat ini masih ada 7 kendaraan yang gambarnya sudah terpampang di semua SPBU dan di-blacklist atau diblokir tidak boleh isi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Ada 8 kendaraan yang diblokir. Mereka ketahuan dan kedapatan oleh tim pengawasan di SPBU, melihat langsung mereka lakukan transaksi tidak benar, seperti berulang-ulang masuk di SPBU mengisi BBM bersubsidi,” jelas Petrus.

Petrus menyatakan tidak menutup kemungkinan ada kendaraan lain hanya saja belum terbukti melakukan kecurangan. Namun tim pengawasan dari Disperindag hampir setiap hari berada di SPBU untuk memantau penyaluran BBM untuk mengantisipasi adanya penyelewengan termasuk kendaraan yang memodifikasi tanki kendaraan.

Ia menambahkan, tingkat kecurangan pengisian Pertalite mulai teratasi sejak diterapkannya pengisian BBM dengan QR code. Sehingga pemilik kendaraan tidak bisa berulang kali mengisi BBM dalam sehari dan tidak melebihi batas kuota yang ditentukan yakni 40 liter sampai 60 liter per kendaraan.

Baca Juga :  Polisi Razia Hom Industri Balo dan CT di Tiga Lokasi Berbeda

Ini juga mengurangi adanya antrian panjang di SPBU, karena dengan QR code setiap pemilik kendaraan tidak bisa mengisi BBM di SPBU yang berbeda dalam sehari karena data sudah terintegrasi.(ryu)

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pertamina semakin tegas dalam menertibkan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite. Selain SPBU, kendaraan yang kedapatan melakukan kecurangan juga dibersi sanksi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa yang ditemui Senin (11/9/2023) mengatakan salah satu SPBU sebelumnya sudah diskorsing tidak menjual Pertalite selama dua minggu namun sekarang sudah diizinkan kembali.

“SPBU ketika melakukan pelanggaran berarti untuk teguran awal diberi efek jera dua minggu, tapi kalau melakukan pasti ada tambahan lagi. Karena kalau terlalu lama dampaknya ke masyarakat umum dalam hal pelayanan. Skorsingnya sudah dicabut,” katanya.

Namun tidak dengan kendaraan yang terbukti melakukan kecurangan dengan berulang-ulang mengisi Pertalite di SPBU kemudian disedot dan dijual kembali. Hingga saat ini kata Petrus, ada delapan kendaraan yang diblokir salah satunya yang pernah terbakar di jalan usai mengisi BBM di SPBU Jalan Hasanuddin Timika.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman kepada Warga

Sehingga saat ini masih ada 7 kendaraan yang gambarnya sudah terpampang di semua SPBU dan di-blacklist atau diblokir tidak boleh isi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Ada 8 kendaraan yang diblokir. Mereka ketahuan dan kedapatan oleh tim pengawasan di SPBU, melihat langsung mereka lakukan transaksi tidak benar, seperti berulang-ulang masuk di SPBU mengisi BBM bersubsidi,” jelas Petrus.

Petrus menyatakan tidak menutup kemungkinan ada kendaraan lain hanya saja belum terbukti melakukan kecurangan. Namun tim pengawasan dari Disperindag hampir setiap hari berada di SPBU untuk memantau penyaluran BBM untuk mengantisipasi adanya penyelewengan termasuk kendaraan yang memodifikasi tanki kendaraan.

Ia menambahkan, tingkat kecurangan pengisian Pertalite mulai teratasi sejak diterapkannya pengisian BBM dengan QR code. Sehingga pemilik kendaraan tidak bisa berulang kali mengisi BBM dalam sehari dan tidak melebihi batas kuota yang ditentukan yakni 40 liter sampai 60 liter per kendaraan.

Baca Juga :  Ratusan Ekor Sapi  dan Kambing Dikirim Timika

Ini juga mengurangi adanya antrian panjang di SPBU, karena dengan QR code setiap pemilik kendaraan tidak bisa mengisi BBM di SPBU yang berbeda dalam sehari karena data sudah terintegrasi.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya