Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Bapenda Gelar Kegiatan Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SENTANI -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Jayapura tahun 2023. Kegiatan  dibuka oleh Pj Bupati Jayapura diwakili Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi di Hotel Suni Lake & Garden, Sentani, Selasa (29/8) kemarin.

Sekda Hana berharap, melalui kegiatan ini stakeholder dan komponen masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Jayapura bisa memberikan masukan dan saran yang baik,  untuk membuat Perda dalam upaya peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura,  sehingga kegiatan bisa diikuti secara maksimal.

“Hadirnya kegiatan Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,”ungkapnya.

Oleh karena itu OPD bisa memikirkan inovasinya dalam membantu mendorong peningkatan PAD melalui potensi yang dimiliki. Semua harus dikelola dengan baik dan ada targetnya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Ladang Ganja di Dosay

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan, tujuan dari  kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang harus ditindaklanjuti peraturan daerah.

Peraturan daerah yang diuji publik ini merupakan peraturan daerah gabungan dari Perda tentang pajak dan Perda tentang retribusi, sehingga nanti di daerah tidak ada lagi pemungutan pajak dan retribusi didasari oleh beberapa Perda tetapi hanya satu Perda.

“Kegiatan ini juga dalam rangka meminta atau mencari masukan dari stakeholder. Baik sebagai stakeholder pelaksana pajak maupun sebagai wajib pajak dan masukan-masukan itu akan menjadi bahan pembahasan ketika Raperda akan diundangkan dan yang hadir ada Bapemperda badan pembuat peraturan daerah dari DPRD, dari Kantor Pajak, para pelaku usaha sehingga diharapkan ketika Raperda diundangkan menjadi Perda sudah tidak menjadi polemik karena sudah ada masukan dari semua pihak,”jelasnya.

Baca Juga :  Polemik Seputar Pengusulan Tiga Nama Pj Bupati Jayapura Memanas

Untuk targetnya, Nantinya pada tanggal 5 Januari 2024 sudah tidak lagi menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009. Target paling akhir tahun ini sudah menjadi Perda, karena untuk menjadi Perda itu setelah  dibahas di DPRD akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan, Kemendagri melalui Provinsi.

Diharapkan akhir September sudah ada kesepahaman antara DPR dan eksekutif, sehingga di Bulan Oktober sudah ada proses pelaksanaan evaluasi dari Provinsi, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Untuk kemudian pada Bulan Januari sudah  benar- benar menggunakan Perda yang baru, karena setelah Perda  disetujui dan diundang masih ada peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan dari  Perda, sehingga dalam waktu tiga bulan harus dioptimalkan.(dil/ary)

SENTANI -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Jayapura tahun 2023. Kegiatan  dibuka oleh Pj Bupati Jayapura diwakili Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi di Hotel Suni Lake & Garden, Sentani, Selasa (29/8) kemarin.

Sekda Hana berharap, melalui kegiatan ini stakeholder dan komponen masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Jayapura bisa memberikan masukan dan saran yang baik,  untuk membuat Perda dalam upaya peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura,  sehingga kegiatan bisa diikuti secara maksimal.

“Hadirnya kegiatan Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,”ungkapnya.

Oleh karena itu OPD bisa memikirkan inovasinya dalam membantu mendorong peningkatan PAD melalui potensi yang dimiliki. Semua harus dikelola dengan baik dan ada targetnya.

Baca Juga :  Pelanggaran dan Penyelundupan di Bandara Sentani Harus Diantisipasi

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan, tujuan dari  kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang harus ditindaklanjuti peraturan daerah.

Peraturan daerah yang diuji publik ini merupakan peraturan daerah gabungan dari Perda tentang pajak dan Perda tentang retribusi, sehingga nanti di daerah tidak ada lagi pemungutan pajak dan retribusi didasari oleh beberapa Perda tetapi hanya satu Perda.

“Kegiatan ini juga dalam rangka meminta atau mencari masukan dari stakeholder. Baik sebagai stakeholder pelaksana pajak maupun sebagai wajib pajak dan masukan-masukan itu akan menjadi bahan pembahasan ketika Raperda akan diundangkan dan yang hadir ada Bapemperda badan pembuat peraturan daerah dari DPRD, dari Kantor Pajak, para pelaku usaha sehingga diharapkan ketika Raperda diundangkan menjadi Perda sudah tidak menjadi polemik karena sudah ada masukan dari semua pihak,”jelasnya.

Baca Juga :  Saling Menghormati Meski Awal Puasa Berbeda

Untuk targetnya, Nantinya pada tanggal 5 Januari 2024 sudah tidak lagi menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009. Target paling akhir tahun ini sudah menjadi Perda, karena untuk menjadi Perda itu setelah  dibahas di DPRD akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan, Kemendagri melalui Provinsi.

Diharapkan akhir September sudah ada kesepahaman antara DPR dan eksekutif, sehingga di Bulan Oktober sudah ada proses pelaksanaan evaluasi dari Provinsi, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Untuk kemudian pada Bulan Januari sudah  benar- benar menggunakan Perda yang baru, karena setelah Perda  disetujui dan diundang masih ada peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan dari  Perda, sehingga dalam waktu tiga bulan harus dioptimalkan.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya