JAYAPURA– Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua periode 2023-2028 cukup banyak mendapat protes, dengan 1001 alasan seperti tidak mewakili pihak adat, tidak mengakomodir golongan tertentu dan sebagainya.
Pemerintah dalam hal ini kantor kesatuan bangsa dan politik di berbagai daerah telah membentuk panitia seleksi, melakukan musyawarah pemilihan anggota.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sarmi Paulus Rorey, SE, M.Si kepada Cenderawasih Pos mengungkapkan pihaknya telah melakukan sesuai dengan tahapan atau prosedur yang ada.
Pemilihan anggota MRP Dapil II yang meliputi Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan dengan seksama dimana melalui suatu bentuk pemelihan yang memberikan ruang kebebasan bagi setiap Orang Asli Papua (OAP) yg telah memiliki hak untuk memilih dan dipilih sekaligus sebagai ruang untuk mengekpresikan hak hak dasarnya yang dilakukan melalui suatu kompetensi yang adil, sehingga yang terpilih adalah orang orang yang memiliki kepemimpinan politik berkualitas dan akuntabilitas tinggi.
“Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemilihan anggota MRP yang berkualitas, maka harus diaktualisasikan dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilihan, sejak tahapan pendaftaran pemilih, sampai pada pelantikan anggota MRP,” jelasnya.
Menurutnya, MRP merupakan lembaga representasi kultural OAP dan dalam kedudukannya pada tataran suprastruktur politik merupakan lembaga formal yang sah dalam pemerintahan, maka pengisian keanggotaan majelis rakyat Papua dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat.
Dalam proses pelaksanaan musyawarah pemilihan anggota MRP kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya memperebutkan 7 kuota yang yang tersedia, masing 4 untuk perwakilan adat dan 3 untuk perwakilan perempuan.
“Proses pemilihan dalam musyawarah sangat alot dan tegang dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam membuahkan hasil Kabupaten Sarmi mendapatkan 2 kursi untuk adat dan Kabupaten Mamberamo Raya mendapatkan 2 kursi untuk perwakilan adat juga. Dan untuk perwakilan perempuan Kabupaten Sarmi mendapatkan 2 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya mendapatkan satu kursi melalui voting suara terbanyak,” jelasnya.
Diungkapkan setelah melalui proses ferivikasi ulang oleh kementrian dalam negeri salah satu calon perwakilan adat dari kabupaten Mamberamo Raya dinyatakan gugur karena masih aktif di partai politik sehingga sesuai aturan calon daftar tunggu urutan satu yg direkomendasikan untuk mengisi kursi tersebut.
“Jadi dengan demikian kabupaten Sarmi mendapat 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya 2 kursi,” terangnya.
Jadi menurutnya jika ada pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang mengatakan pemilihan anggota MRP kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya tidak sesuai dengan mekanisme itu keliru.
“Maka kami sebagai ketua panita pemelihan anggota MRP wilayah 2 kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya menyarankan agar gubernur segera melantik anggota MRP provinsi Papua dan bagi saudara-saudara yang belum mendapat kesempatan di MRP bisa menyiapkan diri unk mengikuti seleksi anggota DPR lewat jalur pengangkatan yang rencananya dilaksanakan di awal tahun 2024,” tambahnya.(wen)