Saturday, May 11, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkot Mulai Tertibkan PKL

Termasuk Penjual Pinang di Jalan Masuk Pasar

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura mulai menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang beraktivitas di luar pasar terutama di pinggir jalan umum,  trotoar  termasuk di jalan masuk Pasar Hamadi dan Youtefa.

“Sekarang Satpol PP sudah mulai jalan untuk menerbitkan mereka yang menjual ikan, daging ayam di pinggir jalan termasuk yang menjual Pinang juga tidak boleh jual di badan jalan,”kata Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey, Senin (17/7).

Dia mengatakan, khusus untuk penjual pinang pihaknya meminta supaya tidak boleh menggunakan badan jalan untuk melakukan aktivitasnya. Ditanya apakah Pemkot Jayapura akan menyiapkan tempat khusus untuk para penjual Pinang ini? Menurut dia, opsi itu memang harus dipertimbangkan lagi,  terutama mengenai jarak  dan tempat yang akan ditempati oleh para penjual pinang.

Baca Juga :  Lapak Dibongkar, PKL Minta Harus Ada Solusi

“Kalau Pinang kita tertibkan,  yang penting tidak boleh di badan jalan. Kalau kita mau tempatkan di tempat khusus juga akan kita pertimbangkan,  antara jarak. Karena Pinang ini jual pakai tumpuk  saja tidak mungkin kita tempatkan mereka yang jauh antara biaya transportasi dengan tempat jualan. Yang penting adalah jangan di badan jalan, lalu tidak boleh kumuh,” katanya.

Dia juga menegaskan pemerintah kota mematikan akan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima terutama penjual ikan dan daging ayam yang beraktivitas di pinggir jalan termasuk trotoar ataupun jalan umum di Kota Jayapura.

“Saya minta dengan kesadaran,  ini saya sudah bicara yang kedua kali,  semua pedagang harus kembali ke pasar. Penjual  ikan, penjual daging ayam yang bermunculan di mana-mana itu harus kembali ke pasar.  Sebelum kita ambil tindakan.  Karena itu bisa berdampak pada terganggunya lingkungan,  juga merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Baca Juga :  9 Pegawai Kejari Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Presiden RI

Dia mengaku di beberapa tempat anggota Satpol PP Kota Jayapura sudah mulai melakukan penertiban kepada para penjual daging ayam dan ikan.  Sebab,  penjual ikan dan daging ayam ini menghasilkan limbah yang berpotensi dapat mengganggu keindahan kota dan juga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Apalagi jenis  bahan yang menimbulkan limbah,  ikan bau, berair dan bisa menghasilkan limbah, Begitu juga dengan daging ayam.  Sehingga saya minta harus beraktivitas di dalam pasar,”pungkasnya. (roy/tri)

Termasuk Penjual Pinang di Jalan Masuk Pasar

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura mulai menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang beraktivitas di luar pasar terutama di pinggir jalan umum,  trotoar  termasuk di jalan masuk Pasar Hamadi dan Youtefa.

“Sekarang Satpol PP sudah mulai jalan untuk menerbitkan mereka yang menjual ikan, daging ayam di pinggir jalan termasuk yang menjual Pinang juga tidak boleh jual di badan jalan,”kata Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey, Senin (17/7).

Dia mengatakan, khusus untuk penjual pinang pihaknya meminta supaya tidak boleh menggunakan badan jalan untuk melakukan aktivitasnya. Ditanya apakah Pemkot Jayapura akan menyiapkan tempat khusus untuk para penjual Pinang ini? Menurut dia, opsi itu memang harus dipertimbangkan lagi,  terutama mengenai jarak  dan tempat yang akan ditempati oleh para penjual pinang.

Baca Juga :  Umel Mandiri dan DPD-HAPI Papua Teken MoU

“Kalau Pinang kita tertibkan,  yang penting tidak boleh di badan jalan. Kalau kita mau tempatkan di tempat khusus juga akan kita pertimbangkan,  antara jarak. Karena Pinang ini jual pakai tumpuk  saja tidak mungkin kita tempatkan mereka yang jauh antara biaya transportasi dengan tempat jualan. Yang penting adalah jangan di badan jalan, lalu tidak boleh kumuh,” katanya.

Dia juga menegaskan pemerintah kota mematikan akan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima terutama penjual ikan dan daging ayam yang beraktivitas di pinggir jalan termasuk trotoar ataupun jalan umum di Kota Jayapura.

“Saya minta dengan kesadaran,  ini saya sudah bicara yang kedua kali,  semua pedagang harus kembali ke pasar. Penjual  ikan, penjual daging ayam yang bermunculan di mana-mana itu harus kembali ke pasar.  Sebelum kita ambil tindakan.  Karena itu bisa berdampak pada terganggunya lingkungan,  juga merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Air Limbah,  PT. AMJ Tunggu Perwal dan Perbup

Dia mengaku di beberapa tempat anggota Satpol PP Kota Jayapura sudah mulai melakukan penertiban kepada para penjual daging ayam dan ikan.  Sebab,  penjual ikan dan daging ayam ini menghasilkan limbah yang berpotensi dapat mengganggu keindahan kota dan juga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Apalagi jenis  bahan yang menimbulkan limbah,  ikan bau, berair dan bisa menghasilkan limbah, Begitu juga dengan daging ayam.  Sehingga saya minta harus beraktivitas di dalam pasar,”pungkasnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya