JAYAPURA-Kepala BBKSDA Provinsi Papua, A.G Marnata menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak yang menimbun dan pasang plang larangan. Hanya saja ini tapi tidak diindahkan.
“Ini menyalahi aturan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan BBKSDA sudah melakukan upaya awal secara preemtive maupun preventif terhadap pelaku namun tidak diindahkan dan kini cara terakhir yakni penegakan hukum,” tambahnya.
Pihak gakkum yang melakukan pengukuran koordinat mencatat ada area sekitar 2,4 hektar yang ditimbun.
“Dari luasan tadi sekitar 2,4 hektar dan kasus ini akan ditangani Gakkum dan Polri sedangkan upaya yang dilakukan awalnya akan kami hentikan dulu kemudian memikirkan recoverynya meski ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, bisa lebih 20 tahun,” bebernya.
Marnata juga membenarkan bahwa dilokasi tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat. “Itu salah kalau ada sertifikat,” tutupnya.(ade/wen)