Tuesday, April 30, 2024
30.7 C
Jayapura

Gubernur Tolak Rencana Evaluasi UU Otsus Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menolak rencana pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengevaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya di Papua. 

Pasalnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sebelumnya, dinilai tidak dihargai pemerintah pusat.

“Untuk surat Kemendagri tentang mengkaji kembali Undang-Undang Otsus, saya katakan tidak. Pasalnya, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus. Tapi, kenapa waktu itu ditolak pemerintah pusat. Sementara sekarang minta kami kaji Undang-Undang Otsus. Tidak boleh, tidak boleh bicara Otsus Plus lagi,” tegas Gubernur Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa (30/7) kemarin.

Menurutnya, pemerintah pusat akan berhadapan langsung dengan rakyat Papua ketika nantinya Undang-Undang Otsus berakhir. 

Baca Juga :  Hilang di Kebun, Bercak Darah Ditemukan Menempel di Daun

“Untuk akhiri Otsus, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus, tapi pemerintah pusat telah menolaknya, sehingga kenapa sekarang mau membicarakan itu lagi? Tidak bisa,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP.,MKP., menjelaskan bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di Papua, Gubernur Papua telah mengambil langkah dengan melakukan evaluasi, kajian, sampai pada merevisi Undang-Undang Otsus (Otsus Plus) secara total.

“Namun, setelah disampaikan ke pemerintah pusat, ditolak. Makanya, ketika kini ada surat dari Kemendagri untuk mengajukan poin-poin dalam revisi Undang-Undang Otsus, Gubernur menolak itu,” jelas Sekda Hery Dosinaen menambahkan.

Dengan kata lain, seharusnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah disusun Gubernur dan disampaikan ke pemerintah pusat sebelumnya itu yang ditindaklanjuti. (gr/nat)

Baca Juga :  Pasien Covid Meningkat, RSUD Jayapura Rencana Tambah Ruangan
Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menolak rencana pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengevaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya di Papua. 

Pasalnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sebelumnya, dinilai tidak dihargai pemerintah pusat.

“Untuk surat Kemendagri tentang mengkaji kembali Undang-Undang Otsus, saya katakan tidak. Pasalnya, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus. Tapi, kenapa waktu itu ditolak pemerintah pusat. Sementara sekarang minta kami kaji Undang-Undang Otsus. Tidak boleh, tidak boleh bicara Otsus Plus lagi,” tegas Gubernur Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa (30/7) kemarin.

Menurutnya, pemerintah pusat akan berhadapan langsung dengan rakyat Papua ketika nantinya Undang-Undang Otsus berakhir. 

Baca Juga :  Indonesia Raya Masih Berkumandang

“Untuk akhiri Otsus, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus, tapi pemerintah pusat telah menolaknya, sehingga kenapa sekarang mau membicarakan itu lagi? Tidak bisa,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP.,MKP., menjelaskan bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di Papua, Gubernur Papua telah mengambil langkah dengan melakukan evaluasi, kajian, sampai pada merevisi Undang-Undang Otsus (Otsus Plus) secara total.

“Namun, setelah disampaikan ke pemerintah pusat, ditolak. Makanya, ketika kini ada surat dari Kemendagri untuk mengajukan poin-poin dalam revisi Undang-Undang Otsus, Gubernur menolak itu,” jelas Sekda Hery Dosinaen menambahkan.

Dengan kata lain, seharusnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah disusun Gubernur dan disampaikan ke pemerintah pusat sebelumnya itu yang ditindaklanjuti. (gr/nat)

Baca Juga :  Adu Promosi UMKM Indonesia-PNG di Zona Netral

Berita Terbaru

Artikel Lainnya