Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jadi Bacaleg, ASN dan Kepala Kampung Diminta Mundur

JAYAPURA-Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala kampung maupun ketua RT/RW yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN maupun sebagai kepala kampung dan ketua RT/RW.

“Tidak boleh kerja langgar aturan. Karena  daftar dan penetapan calon tetap sudah mau diumumkan. Untuk itu, mereka (kepala kampung dan ketua RT/RW, red) wajib lapor ke distrik masing-masing,” kata Abisai Rollo, Senin (3/7).

Abisai Rollo mengatakan secara aturan, ASN tidak diperkenankan untuk mengikuti politik praktis. Namun apabila ingin ikut serta dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari sebagai ASN. “Harus punya komitment, jangan mau calon anggota DPRD lalu tidak mau tinggalkan jabatan, itu yang salah,” tegasnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih

Terkait hal ini, dirinya berharap dengan selesainya tahapan verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU, maka wajib bagi para Bacaleg yang berstatus ASN untuk mengundurkan diri.  “Aturan jelas, ASN tidak boleh mengikuti politik praktis jadi kalau sudah daftar maka wajib mundur dari jabatan,” tuturnya.

Ditambahkan, selain melanggar aturan tentang aparatur sipil negara, kondisi itu juga berdampak pada kinerja bagi peserta Bacaleg itu. (rel/nat)

JAYAPURA-Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala kampung maupun ketua RT/RW yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN maupun sebagai kepala kampung dan ketua RT/RW.

“Tidak boleh kerja langgar aturan. Karena  daftar dan penetapan calon tetap sudah mau diumumkan. Untuk itu, mereka (kepala kampung dan ketua RT/RW, red) wajib lapor ke distrik masing-masing,” kata Abisai Rollo, Senin (3/7).

Abisai Rollo mengatakan secara aturan, ASN tidak diperkenankan untuk mengikuti politik praktis. Namun apabila ingin ikut serta dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari sebagai ASN. “Harus punya komitment, jangan mau calon anggota DPRD lalu tidak mau tinggalkan jabatan, itu yang salah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sulit Lacak Penggunaan Dana Otsus

Terkait hal ini, dirinya berharap dengan selesainya tahapan verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU, maka wajib bagi para Bacaleg yang berstatus ASN untuk mengundurkan diri.  “Aturan jelas, ASN tidak boleh mengikuti politik praktis jadi kalau sudah daftar maka wajib mundur dari jabatan,” tuturnya.

Ditambahkan, selain melanggar aturan tentang aparatur sipil negara, kondisi itu juga berdampak pada kinerja bagi peserta Bacaleg itu. (rel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya