Thursday, December 5, 2024
28.7 C
Jayapura

PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024  Gunakan  Sistem  Zonasi

SENTANI-Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqbert Kopeuw mengatakan,  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura menggunakan sistem zonasi.

Diungkapkan,  PPDB tahun 2023/2024 semua sekolah harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Baik di semua sekolah mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dengan panduan yang mengacu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, sebab tahun ini pihaknya masih menggunakan sistem zonasi atau tempat tinggal yang sudah diatur.

“Semua sekolah harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh dinas,’’tegasnya, Kamis (15/6) kemarin.

Dijelaskan, untuk pembukaan PPDB dimulai pada tanggal 19 -22 Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan pada tanggal 26 Juni akan dilakukan pengumuman kelulusan PPDB, namun untuk pendaftaran  jenjang SMK memang calon siswa boleh memilih sekolahnya sendiri karena ini kejuruan.

Baca Juga :  Pemindahan Kas Pemkab Jayapura dari Bank Papua ke BRI Dipertanyakan

Mereka boleh memilih sekolahnya sendiri, sedangkan untuk penerimaan siswa jenjang TK ke    SD wajib tanpa tes dan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 semua sekolah sudah selesai membagikan raport.

  Ditambahkan, akhir -akhir ini dalam penerimaan PPDB biasanya ada oknum orang tua mengaitkan PPDB di sekolah ada yang dilakukan pungutan liar, bahwa sebenarnya orang tua juga harus mengerti yang namanya pungutan setelah siswa diterima pasti ada kesepakatan bersama dengan orang tua

wali pungutannya untuk apa, tentu ini untuk membeli kemeja, batik sekolah dan perlengkapan yang mendukung ini yang dimaksud pungutan tapi resmi, berdasarkan kesepakatan bersama atau disebut juga dengan sumbangsih dalam mendukung anak-anaknya dalam berbagai standar fasilitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Operasi Zebra, Bagikan Brosur ke Pengendara

‘’Sekolah tidak mungkin bisa membiayai semua kebutuhan itu. Namun jika ini pungutan di luar dari itu atau terjadi pungutan liar,  pasti akan ditindak tegas dan silahkan orang tua melapor langsung ke dinas dengan bukti yang ada untuk bisa ditindak tegas, sehingga sekolah tidak boleh main-main dalam PPDB.(dil/ary)

SENTANI-Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqbert Kopeuw mengatakan,  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura menggunakan sistem zonasi.

Diungkapkan,  PPDB tahun 2023/2024 semua sekolah harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Baik di semua sekolah mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dengan panduan yang mengacu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, sebab tahun ini pihaknya masih menggunakan sistem zonasi atau tempat tinggal yang sudah diatur.

“Semua sekolah harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh dinas,’’tegasnya, Kamis (15/6) kemarin.

Dijelaskan, untuk pembukaan PPDB dimulai pada tanggal 19 -22 Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan pada tanggal 26 Juni akan dilakukan pengumuman kelulusan PPDB, namun untuk pendaftaran  jenjang SMK memang calon siswa boleh memilih sekolahnya sendiri karena ini kejuruan.

Baca Juga :  ASN dan Kakam Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Mereka boleh memilih sekolahnya sendiri, sedangkan untuk penerimaan siswa jenjang TK ke    SD wajib tanpa tes dan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 semua sekolah sudah selesai membagikan raport.

  Ditambahkan, akhir -akhir ini dalam penerimaan PPDB biasanya ada oknum orang tua mengaitkan PPDB di sekolah ada yang dilakukan pungutan liar, bahwa sebenarnya orang tua juga harus mengerti yang namanya pungutan setelah siswa diterima pasti ada kesepakatan bersama dengan orang tua

wali pungutannya untuk apa, tentu ini untuk membeli kemeja, batik sekolah dan perlengkapan yang mendukung ini yang dimaksud pungutan tapi resmi, berdasarkan kesepakatan bersama atau disebut juga dengan sumbangsih dalam mendukung anak-anaknya dalam berbagai standar fasilitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Setiap Personel Polri Wajib Tanam Pohon

‘’Sekolah tidak mungkin bisa membiayai semua kebutuhan itu. Namun jika ini pungutan di luar dari itu atau terjadi pungutan liar,  pasti akan ditindak tegas dan silahkan orang tua melapor langsung ke dinas dengan bukti yang ada untuk bisa ditindak tegas, sehingga sekolah tidak boleh main-main dalam PPDB.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya