SENTANI– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan DY (16), pelaku pencurian berikut barang bukti 6 unit handphone samsung tab A milik SMA N 1 Nimboran, yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Jane S. Waromi, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, (11/6) kemarin.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan salah satu tersangka atau pelaku pencurian Handphone “DY (16) merupakan pelaku pencurian 14 unit handphone milik SMA Negeri 1 Nimboran, dari jumlah tersebut 8 handphone sudah dia jual ke penadah yang sementara masih dalam penyelidikan.
‘’Jadi setelah proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21) tersangka berikut barang bukti 6 handphone kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya, Selasa (13/6)kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa melakukan aksi pencurian seorang diri, di hari senin 22 Mei 2023 dan berhasil ditangkap pada 29 Mei 2023 di Nimboran. Handphone – handphone tersebut merupakan barang inventaris milik SMA 1 Nimboran yang dipergunakan untuk ujian semester, “Pelaku sendiri terjerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Iptu Sugarda.(dil/ary)