Melihat Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Terminal Entrop Kota Jayapura
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pakey, MSi terus melakukan terobosan guna meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dan prima kepada masyarakat. Salah satunya menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Lantas apa fungsi keberadan MPP yang ada di komplek Terminal Entrop ini?
Laporan: Robert Mboik-Jayapura
Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan yang cepat kepada masyarakat di Kota Jayapura, Pemkot Jayapura terus berupaya memangkas sistem birokrasi menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
Meskipun tidak ada tempat khusus yang dimiliki oleh pemerintah, namun Pemkot telah membangun kerjasama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk meminta restu terkait dengan pemanfaatan pinjam pakai salah satu ruang di dalam Terminal Tipe a di kota Jayapura itu sebagai tempat Mal Pelayanan Publik bagi masyarakat.
Manajemen pengelolaan MPP Kota Jayapura itu kemudian sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Jayapura. Setidaknya ada sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah hingga institusi tertentu yang kini membuka gerai pelayanan di mall tersebut.
Mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Bapenda, PUPR, Pajak, BPOM, ATR/BPN, Polresta, BPJS Ketenagakerjaan, Perindagkop dan PLN. Sejumlah instansi atau organisasi perangkat daerah ini sudah memiliki pegawai atau staf khusus yang setiap harinya siap melayani masyarakat di gerai pelayanan tersendiri yang sudah disediakan di MPP ini.
“Karena pemerintah kota belum punya gedung yang representatif untuk dijadikan sebagai kantor pelayanan publik melalui mall pelayanan publik. Nah, sejak tahun 2022 yang lalu ketika saya dilantik, kemudian saya coba melakukan komunikasi-komunikasi terutama melalui Kepala terminal di sini, lalu kemudian menghubungkan kepala Balai, komunikasi itu kemudian dia berproses dan saya bersyukur dan akhirnya komunikasi itu bisa disetujui oleh Kementerian yang berhubungan untuk Pemerintah kota bisa memanfaatkan fasilitas terminal ini untuk pinjam pakai sebagai sebagai wahana publik” ujar Frans Pekey, Selasa (15/5).
Dia mengatakan konsep mal pelayanan publik yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota Jayapura itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan panjang yang justru membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah.
Dengan demikian kehadiran MPP ini juga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat di kota Jayapura. Pemerintah menginginkan agar kehadiran MPP yang ada di tengah-tengah pusat pelayanan public, terutama Terminal ini tidak sekedar dipakai sebagai tempat khusus pelayanan penumpang dan angkutan.
Tetapi lebih daripada itu, ketika masyarakat datang mereka juga bisa mendapatkan pelayanan apa yang menjadi keperluan mereka. Sehingga masyarakat tidak lagi membutuhkan waktu biaya dan tenaga yang banyak untuk menyelesaikan satu dua bahkan lebih pekerjaan sekaligus.
“Kita ingin menjadikan terminal ini menjadi titik simpul lokasi sosial ekonomi juga sebagai sosial budaya karena itu pemerintah juga mendorong UMKM nanti bisa didorong, agar ruangan lain juga bisa dimanfaatkan” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Jayapura, Filep Hamadi menjelaskan ada alur pelayanan yang harus diketahui masyarakat. Misalnya ketika datang, bisa mengakses pintu depan atau belakang terminal. Di dalam ruangan itu sudah ada security yang akan mengarahkan setiap warga yang datang ke meja informasi.
Selanjutnya dari meja informasi ini akan memberikan nomor antrean sesuai dengan arah tujuan atau kebutuhan yang ingin diurus oleh masyarakat. Misalnya mengurus KTP atau akte kelahiran langsung ke dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Apabila ada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah bisa langsung ke tempat pelayanan ATR/BPN.
Pihaknya juga mendorong Polres Jayapura terutama Satlantas untuk bisa memberikan pelayanan SIM atau pengurusan dokumen lainya yang ada di kepolisian bisa menggunakan fasilitas itu. Sebenarnya ada keuntungan besar yang diperoleh masyarakat ketika mengurus dokumen di tempat pelayanan itu.
Terutama efektifitas dan pelayanan yang cepat. Misalnya bagi yang hendak mengurus izin perusahaan tentunya melibatkan beberapa instansi. Mulai dari Dinas Capil, Perizinan, Bapenda, PUPR.
“Nah sekarang sudah bisa diurus di satu tempat lagi. Tidak lagi harus ke APO, baru ke kantor otonom. Tapi di satu tempat ini saja sudah bisa melayani semua sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (*/tri)