JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sedih melihat tangan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate diborgol. Menurut Surya Paloh, harganya terlalu mahal bagi Johnny Plate yang menjabat Menkominfo dengan tangan diborgol.
“Terlalu mahal dia (Johnny Plate, red) untuk di borgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal,” kata Surya di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).
Surya Paloh mengaku tidak bisa membayangkan kondisi, istri dan anak usai Johnny Plate diborgol. Namun, Johnny Plate harus menanggung hal tersebut atas perbuatannya.
“Maka, saya confidence untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi apa yang dialaminya hari ini, saya bukan hanya membayangkan anaknya, istrinya, cucunya, tapi itu konsekuensinya,” ucap Surya Paloh.
Meski terjerat kasus korupsi, Surya Paloh tak memecat Johnny G Plate. Partai NasDem mengedepankan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum terhadap Johnny G Plate.
“Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kemenkominfo Rabu (17/5) kemarin.
Dan saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Tidak hanya itu, kedua tangannya juga diborgol oleh penyidik. Tanpa sedikit pun komentar kepada awak media, dia langsung diangkut menggunakan mobil tahanan. ”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020 – 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Selasa (14/2) lalu. Saat itu Plate diperiksa lebih kurang sembilan jam. Dalam pemeriksaan itu secara keseluruhan 51 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik kepada Plate. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Rabu (15/3). Kala itu, penyidik menanyai Plate selama enam jam. Terakhir, penyidik Kejagung memeriksa Plate kemarin. Dia dipanggil ke Kejagung di hari yang sama dengan enam saksi lainnya.
Diakui oleh Kuntadi, pemeriksaan Plate kemarin masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya. ”Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” kata dia. Pemeriksaan tersebut dilakukan tepat dua hari setelah BPKP mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu. ”Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Di hari yang sama dengan penetapan tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan Plate. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. ”Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Kuntadi. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyoroti peran Plate sebagai menteri dan pengguna anggaran. Menurut Kejagung proyek BAKTI Kominfo sangat penting bagi masyarakat.
Kuntadi memastikan, penetapan Plate sebagai tersangka bukan langkah terakhir Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya akan mendalami banyak hal. ”Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” imbuhnya. Termasuk diantaranya yang terkait dengan dugaan penerimaan uang dan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. Pun demikian dengan kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain mengumumkan penetapan tersangka dan menahan Plate, kemarin Kejagung juga menggeledah kendaraan yang digunakan oleh pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. ”Kami juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan di kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi. Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. Sebelum Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa, pihaknya juga terus mendalami hasil pemeriksaan keuangan dari BPKP. Tujuannya untuk melihat sejauh mana aliran dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun itu. ”Apakah tadi ada kegunaan utk kepentingan lain, tentu masih ada dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya nasib Plate di kabinet kepada Presiden Jokowi. “Itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah bergoyah,” ujarnya. Soal apakah akan menyodorkan nama pengganti Plate, dia menyebut sangat bergantung pada keputusan presiden. Jika diminta akan menyodorkan. Namun sebaliknya, jika tidak diminta, pihaknya enggan menyodorkan. “Gak ada yang lebih bodoh dari NasDem (jika) tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden,” imbuhnya. Sikap tersebut, sudah menjadi komitmen NasDem sejak awal mendukung Jokowi.
Praktisi teknologi informasi Indra Charismiadji menuturkan proyek penyediaan BTS BAKTI Kementerian Kominfo terkait dengan gagasan Tol Langit Presiden Joko Widodo saat kampanye dulu. Yaitu memberikan layanan digital atau internet seluas-luasnya kepada masyarakat. Di titik-titik yang tidak ada layanan internet dari provider komersil, disiapkan pemerintah lewat program Bakti Kominfo. ’’Tetapi nyatanya masih saya ada yang kesulitan akses internet,’’ katanya.
Jangankan di daerah pedalaman, dia saat berada di Kota Pekanbaru sempat kesulitan mengakses internet. Belum lagi di daerah-daerah terpencil atau kepulauan. Akses internet semakin susah dijangkau masyarakat. Menurut Indra gejala layanan internet di Indonesia masih buruk adalah saat pandemi Covid-19 lalu. Pada saat itu masyarakat di perkotaan maupun pedesaan mengalami kesulitan mengikuti pembelajaran berbasis online. Pasalnya banyak rumah maupun sekolah peserta didik tidak terjangkau internet.
Indra menyoroti lemahnya sistem perencanaan proyek-proyek pemerintah. Dia meyakini program Tol Langit Presiden Joko Widodo itu tidak diwujudkan dalam perencanaan yang tertulis dan berkelanjutan. Susahnya internet, berimbas pada proyek tablet Chromebook di Kemendikbud Ristek. ’’Jutaan unit Chromebook sudah disebar, tapi tidak bisa dipakai karena internetnya tidak ada,’’ katanya. Terlepas dari kasus hukum proyek BTS tersebut, Indra menegaskan Indonesia seharusnya bisa mencontoh Singapura. Di negara yang kecil itu, sudah memiliki perencanaan layanan digital yang disusun rapi dan berkelanjutan sejak 1997 silam.
Sementara itu dari Kementerian Kominfo sendiri belum banyak komentar terkait kasus yang menimpa Menteri Johnny G. Plate. Kementerian Kominfo hanya menyampaikan pernyataan tertulis atas nama Biro Humas. Dalam keterangannya mereka menghormati dan mentaati segala proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini terkait dengan proyek BTS Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo. Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Kominfo tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. (far/syn/wan/)