Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Palang Pasilitas Umum, Lebih Baik Langsung Proses Hukum

Yulius Miagoni ( FOTO : Gamel Cepos )

JAYAPURA – Aksi pemalangan belakangan ini masih sering  terjadi. Kebanyakan yang dijadikan objek pemalangan adalah lokasi yang digunakan untuk sarana umum. Para pihak mengklaim ada pembayaran yang belum dilakukan sehingga menuntut hak ganti rugi dilakukan.

 Ini kata Yulius Miagoni salah satu anggota Fraksi Golkar DPR Papua sebaiknya jika ada pihak yang tiba-tiba muncul, memalang dan mengklaim  sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan mengganggu ketertiban umum. 

 Ia meyakini ketika tanah atau lokasi tersebut akan diambil alih maka dipastikan ada pertemuan dan pembahasan lebih dulu antara pihak yang ingin membeli dengan pemilik ulayat. Nah saat  dilakukan pembahasan ini apakah para pihak tersebut tak ikut hadir? Atau hanya ingin memanfaatkan kesempatan mencari keuntungan di tengah lokasi yang sedang dibangun. Pemikirannya adalah ketika lokasi tersebut dipalang maka dipastikan akan ada perhatian. Nah dari situasi ini tinggal mengajukan apa tuntutannya dengan sedikit ngotot.

Baca Juga :  732 Mahasiswa Universitas Terbuka Diwisuda

 “Sebenarnya untuk sekolah yang sudah lama berdiri saya pikir bukan harus sekarang membicarakan hak-hak adat. Dimana-mana secara logika sebelum orang masuk atau menggunakan sebuah lahan dipastikan sudah bahasa dan kesepakatan serta koordinasi dan semua pihak yang berkaitan,” kata Miagoni di DPRP, Jumat (19/7).

Kecuali ada perjanjian lain semisal hutam di atas putih dan tak ditepati, maka bisa saja ada protes yang berbuntut pemalangan. Hanya saja ini juga harus dibuktikan. “Tapi kalau tidak pernah berjanji, lalu masalah pembayaran tuntas mungkin hanya berdalih atau mengklaim mereka punya hak ulayat saya pikir itu juga tak benar. Sebaiknya langsung urus ke pihak berwajib saja,” jelasnya. Ia mencontohkan lokasi Stadion Papua Bangkit yang sempat dipalang. Ini kata Miagoin agak aneh mengingat saat pelepasan dipastikan para pemilik ulayat sudah dihubungi kemudian tejadi kesepakatan. 

Baca Juga :  Pasca Libur dan Cuti Lebaran,  87 Persen ASN Masuk Kantor

 “Nah kalau akhirnya dipalang dibilang ada yang belum dibayar, pertanyaannya apakah pihak-pihak yang protes ini ketika itu mereka ada dan menyaksikan proses tersebut atau seperti apa? Mengapa saat bikin pelepasan tidak ada ribut-ribut, nanti gedung sudah mau jadi baru palang sana sini. Logikanya dimana?, sindirnya.

  Ini kata Miagoni sudah tidak benar karena dipastikan para pihak ini juga mengetahui proses tersebut. “Jadi saya pikir egini-begini lebih baik langsung ke penegakan hukum saja. Saya khawatir mungkin saat dijual jumlahnya kecil dan jauh dari nilai uang saat ini. Tapi mereka tak sadar jumlah yang didapat sedikit namun nilainya besar. Bagi saya palang juga bukan solulasi jadi sebaiknya langsung bawa ke ranah hukum saja apalagi jika yang dipalang adalah fasilitas umum,”tutupnya. (ade/gin)

Yulius Miagoni ( FOTO : Gamel Cepos )

JAYAPURA – Aksi pemalangan belakangan ini masih sering  terjadi. Kebanyakan yang dijadikan objek pemalangan adalah lokasi yang digunakan untuk sarana umum. Para pihak mengklaim ada pembayaran yang belum dilakukan sehingga menuntut hak ganti rugi dilakukan.

 Ini kata Yulius Miagoni salah satu anggota Fraksi Golkar DPR Papua sebaiknya jika ada pihak yang tiba-tiba muncul, memalang dan mengklaim  sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan mengganggu ketertiban umum. 

 Ia meyakini ketika tanah atau lokasi tersebut akan diambil alih maka dipastikan ada pertemuan dan pembahasan lebih dulu antara pihak yang ingin membeli dengan pemilik ulayat. Nah saat  dilakukan pembahasan ini apakah para pihak tersebut tak ikut hadir? Atau hanya ingin memanfaatkan kesempatan mencari keuntungan di tengah lokasi yang sedang dibangun. Pemikirannya adalah ketika lokasi tersebut dipalang maka dipastikan akan ada perhatian. Nah dari situasi ini tinggal mengajukan apa tuntutannya dengan sedikit ngotot.

Baca Juga :  732 Mahasiswa Universitas Terbuka Diwisuda

 “Sebenarnya untuk sekolah yang sudah lama berdiri saya pikir bukan harus sekarang membicarakan hak-hak adat. Dimana-mana secara logika sebelum orang masuk atau menggunakan sebuah lahan dipastikan sudah bahasa dan kesepakatan serta koordinasi dan semua pihak yang berkaitan,” kata Miagoni di DPRP, Jumat (19/7).

Kecuali ada perjanjian lain semisal hutam di atas putih dan tak ditepati, maka bisa saja ada protes yang berbuntut pemalangan. Hanya saja ini juga harus dibuktikan. “Tapi kalau tidak pernah berjanji, lalu masalah pembayaran tuntas mungkin hanya berdalih atau mengklaim mereka punya hak ulayat saya pikir itu juga tak benar. Sebaiknya langsung urus ke pihak berwajib saja,” jelasnya. Ia mencontohkan lokasi Stadion Papua Bangkit yang sempat dipalang. Ini kata Miagoin agak aneh mengingat saat pelepasan dipastikan para pemilik ulayat sudah dihubungi kemudian tejadi kesepakatan. 

Baca Juga :  Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk

 “Nah kalau akhirnya dipalang dibilang ada yang belum dibayar, pertanyaannya apakah pihak-pihak yang protes ini ketika itu mereka ada dan menyaksikan proses tersebut atau seperti apa? Mengapa saat bikin pelepasan tidak ada ribut-ribut, nanti gedung sudah mau jadi baru palang sana sini. Logikanya dimana?, sindirnya.

  Ini kata Miagoni sudah tidak benar karena dipastikan para pihak ini juga mengetahui proses tersebut. “Jadi saya pikir egini-begini lebih baik langsung ke penegakan hukum saja. Saya khawatir mungkin saat dijual jumlahnya kecil dan jauh dari nilai uang saat ini. Tapi mereka tak sadar jumlah yang didapat sedikit namun nilainya besar. Bagi saya palang juga bukan solulasi jadi sebaiknya langsung bawa ke ranah hukum saja apalagi jika yang dipalang adalah fasilitas umum,”tutupnya. (ade/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya