Saturday, September 21, 2024
33.7 C
Jayapura

Satnarkoba Amankan Ratusan Obat Terlarang

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika.

  TT diamankan di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan pada  Kamis (13/4) sore. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan hal tersebut.

  Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan disitu pihaknya mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai. “Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Tangani Laporan Awal Mulai Korban Tenggelam, Kasus Kriminal hingga Bunuh diri

  Penyelidikanpun dilanjutkan untuk mengetahui siapa pemilik barang. Lebih lanjut kata Alam tak lama akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang yang diketahui berinisial TT.  Ia dibekuk saat hendak mengambil paketannya.

   “TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang,” tambahnya.

   Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.

“TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Sama-sama Jaga Kamtibmas

  Obat Alprazolam sendiri masuk dalam golongan narkotika yang bekerja pada system saraf pusat untuk menghasilkan efek menenangkan. Hanya saja jika menelusuri informasi di internet, obat ini merupakan obat yang digunakan dalam medis namun penggunaannya perlu anjuran atau resep dokter. (ade/tri)

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika.

  TT diamankan di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan pada  Kamis (13/4) sore. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan hal tersebut.

  Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan disitu pihaknya mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai. “Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Papua Taekwondo Center Ajak Pemuda Papua Lakukan Hal Positif

  Penyelidikanpun dilanjutkan untuk mengetahui siapa pemilik barang. Lebih lanjut kata Alam tak lama akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang yang diketahui berinisial TT.  Ia dibekuk saat hendak mengambil paketannya.

   “TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang,” tambahnya.

   Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.

“TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.

Baca Juga :  Datangi Pulau Kosong, Abisai Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

  Obat Alprazolam sendiri masuk dalam golongan narkotika yang bekerja pada system saraf pusat untuk menghasilkan efek menenangkan. Hanya saja jika menelusuri informasi di internet, obat ini merupakan obat yang digunakan dalam medis namun penggunaannya perlu anjuran atau resep dokter. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya