JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika.
TT diamankan di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (13/4) sore. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan hal tersebut.
Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan disitu pihaknya mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai. “Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika,” jelasnya.
Penyelidikanpun dilanjutkan untuk mengetahui siapa pemilik barang. Lebih lanjut kata Alam tak lama akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang yang diketahui berinisial TT. Ia dibekuk saat hendak mengambil paketannya.
“TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.
“TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.
Obat Alprazolam sendiri masuk dalam golongan narkotika yang bekerja pada system saraf pusat untuk menghasilkan efek menenangkan. Hanya saja jika menelusuri informasi di internet, obat ini merupakan obat yang digunakan dalam medis namun penggunaannya perlu anjuran atau resep dokter. (ade/tri)