Sunday, December 22, 2024
32.7 C
Jayapura

MA Kabulkan Permohonan Hak Angket DPRD Tolikara

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan penggugat (Hak Angket DPRD Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara.

Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung No 30, di mana dalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, No 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Kabupaten Tolikara, pada l4 Oktober 2022 lalu.

Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain, SH, MH mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan mereka, maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi hukum.

“Setelah melalui proses sidang, akhinya gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per hari ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Thomas kepada wartawan di Jayapura, Senin (4/4) kemarin.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Wamena ke 68 Ditandai dengan Ibadah Syukur

Dikatakan, dari keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada l4 Oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Memang dasar adanya gugatan ini kepada mantan Bupati Tolikara, karena klien kami melihat bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung oleh mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan,”ujar Thomas.

Iapun mengatakan, apabila pihak tergugat mengajukan banding atas putusan MA ini, pihaknya siap mengikuti prosedur yang ada. “Jangankan banding, mereka mau ajukan kasasi kita siap menghadapi itu,”tegas Thomas.

Sementara itu Yan Wenda selaku Ketua Hak Angket DPRD Tolikara mengatakan, dengan adanya putusan MA, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada PJ Bupati Tolikara untuk dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pekey Akan Maju jadi Wali Kota Jayapura?

Ia menyatakan dasar mereka (Hak Angket DPRD Tolikara) menggugat Mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tapi bagian dari fungsi anggota legislati dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

“Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada,” kata Yan.

Iapun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat Perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.

“Yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya bupati defenitif, itu sudah sesuai aturan yang berlaku,”pungksnya.(rel/tho)

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan penggugat (Hak Angket DPRD Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara.

Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung No 30, di mana dalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, No 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Kabupaten Tolikara, pada l4 Oktober 2022 lalu.

Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain, SH, MH mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan mereka, maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi hukum.

“Setelah melalui proses sidang, akhinya gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per hari ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Thomas kepada wartawan di Jayapura, Senin (4/4) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Tetapkan APBD 2022 Rp 1,5 Triliun Lebih

Dikatakan, dari keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada l4 Oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Memang dasar adanya gugatan ini kepada mantan Bupati Tolikara, karena klien kami melihat bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung oleh mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan,”ujar Thomas.

Iapun mengatakan, apabila pihak tergugat mengajukan banding atas putusan MA ini, pihaknya siap mengikuti prosedur yang ada. “Jangankan banding, mereka mau ajukan kasasi kita siap menghadapi itu,”tegas Thomas.

Sementara itu Yan Wenda selaku Ketua Hak Angket DPRD Tolikara mengatakan, dengan adanya putusan MA, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada PJ Bupati Tolikara untuk dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  35 Anggota DPR Papua Selatan Dilantik  

Ia menyatakan dasar mereka (Hak Angket DPRD Tolikara) menggugat Mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tapi bagian dari fungsi anggota legislati dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

“Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada,” kata Yan.

Iapun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat Perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.

“Yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya bupati defenitif, itu sudah sesuai aturan yang berlaku,”pungksnya.(rel/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya