KEEROM- Panitia Pemilihan (Panpel) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 Kabupaten Keerom telah menetapkan 12 nama Bakal Calon (Balon) dari perwakilan adat dan perempuan yang akan diajukan pada tingkat provinsi.
Nama-nama bakal calon anggota MRP periode 2023-2028 Kabupaten Keerom telah ditetapkan dalam rapat pleno penetapan yang dilaksanakan di Hotel Grand Arso pada 21 Maret.
Ketua panitia pemilihan, Trisiswanda Indra mengatakan, sebelum rapat pleno penetapan bakal calon, panitia telah melalui berbagai proses, termasuk membuka pendaftaran sejak 13 Maret hingga 21 Maret.
Dia membeberkan, saat proses pendaftaran, perwakilan tokoh perempuan yang mengambil formulir sebanyak 19 orang. Kemudian yang mengembalikan formulir 15 orang. Kemudian untuk tokoh adat, yang mengambil formulir 27 orang, namun yang mengembalikan formulir hanya 13 orang.
Setelah panitia pemilihan bersama tim panitia pengawas melakukan pleno verifikasi berkas kelengkapan dokumen, dari tokoh perempuan yang mengembalikan formulir 15 orang, hanya 4 diantaranya yang dianggap memenuhi persyaratan lengkap.
“Setelah kita lakukan validasi, kita nyatakan 4 yang lolos dan dinyatakan lengkap untuk perwakilan tokoh perempuan. Demikian juga untuk tokoh adat, dari 13 yang mengembalikan formulir dan setelah kita lakukan validasi, hanya 8 orang yang berkasnya lengkap,” ungkap Indra kepada awak media.
Indra menegaskan, selama proses penjaringan, panitia bekerja sesuai dengan peraturan daerah provinsi Papua nomor 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028.
“Panitia provinsi juga sudah menyampaikan syarat-syarat pendaftaran, jadi ketentuan dalam pleno salah satu persyaratan saja tidak lengkap itu sudah dinyatakan gugur,” ujar Indra.
Indra menuturkan, wilayah Kabupaten/Kota hanya diberikan mandat untuk melakukan seleksi bagi perwakilan tokoh adat dan perempuan. Sementara tokoh agama menjadi rana di tingkat provinsi.
“Perlu saya sampaikan bahwa wilayah Keerom ini masih pada wilayah 1 bersama Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Kemudian tokoh agama nanti dilakukan pemilihan di tingkat provinsi, karena kabupaten/kota hanya melakukan seleksi untuk tokoh adat dan perempuan saja,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panwas, Krispinus Bidi SVD, mengatakan, seluruh tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Dirinya menegaskan, jika nama-nama yang dinyatakan berkasnya lengkap dan lolos pada tahapan berikutnya, mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
“Dalam pendaftaran, memang hampir semua keterwakilan dari distrik, tapi pada saat mengembalikan berkas, itu tidak lagi melihat utusan distrik atau wilayah adat, tapi mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Dan dari hasil pendaftaran dan seleksi itu, kita bisa menghasilkan adat 8 orang dan perempuan 4 orang,” tutupnya. (eri/tho).