Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

Penerapan Sudah Sesuai UU dan Perda

SENTANI– Menanggapi pernyataan dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, terkait dengan pemberlakuan peraturan daerah mengenai pajak air tanah terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten Jayapura, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan bahwa  tidak semua pengguna air tanah dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Tidak semua pemanfaatan air tanah itu dikenakan pajak,  misalnya rumah tangga dan  perikanan tidak dikenakan pajak,” kata Edi Susanto, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan,  pajak air bawah tanah ini tidak hanya diperlakukan di Kabupaten Jayapura tetapi di seluruh wilayah Indonesia,  karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjutnya, air tanah dikenakan pajak karena  air tanah selain memenuhi kebutuhan masyarakat umum,  juga banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk kepentingan usaha.

Baca Juga :  Banjir Bandang Timbulkan Kerugian Rp 500 Miliar Lebih

” Oleh karena itu untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan,  terutama untuk tujuan komersial,  pemerintah menetapkan pajak air tanah sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” ujarnya.

Ada dua hal yang termasuk objek pajak air tanah, pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga peribadatan, pertanian dan perikanan rakyat.  Kemudian yang kedua pengambilan dan atau pemanfaatan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Sehubungan dengan itu,  tindak lanjut dari Undang-undang tentang PDRD,  Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah.  Di mana pasal 54 Perda tersebut menyatakan bahwa pajak air tanah dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.  Pasal 55 menyebutkan objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

Baca Juga :  Basri : Soal Sampah Di Pasar Pharaa Sentani Tanggung Jawab Disperindag

Adapun klasifikasi penggunaan air tanah yang dikenakan pajak terutama untuk industri penggunaan untuk produksi air mineral atau galon serta usaha perhotelan mulai dari hotel melati sampai hotel berbintang.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura tidak perlu resah dengan pajak air tanah karena yang dikenakan pajak air tanah yang diatur dan sesuai Undang-Undang. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan air mineral atau galon yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak air tanah,  sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

Penerapan Sudah Sesuai UU dan Perda

SENTANI– Menanggapi pernyataan dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, terkait dengan pemberlakuan peraturan daerah mengenai pajak air tanah terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten Jayapura, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan bahwa  tidak semua pengguna air tanah dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Tidak semua pemanfaatan air tanah itu dikenakan pajak,  misalnya rumah tangga dan  perikanan tidak dikenakan pajak,” kata Edi Susanto, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan,  pajak air bawah tanah ini tidak hanya diperlakukan di Kabupaten Jayapura tetapi di seluruh wilayah Indonesia,  karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjutnya, air tanah dikenakan pajak karena  air tanah selain memenuhi kebutuhan masyarakat umum,  juga banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk kepentingan usaha.

Baca Juga :  Bupati Dedikasikan SBY untuk Pembinaan Anak Usia Dini

” Oleh karena itu untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan,  terutama untuk tujuan komersial,  pemerintah menetapkan pajak air tanah sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” ujarnya.

Ada dua hal yang termasuk objek pajak air tanah, pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga peribadatan, pertanian dan perikanan rakyat.  Kemudian yang kedua pengambilan dan atau pemanfaatan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Sehubungan dengan itu,  tindak lanjut dari Undang-undang tentang PDRD,  Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah.  Di mana pasal 54 Perda tersebut menyatakan bahwa pajak air tanah dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.  Pasal 55 menyebutkan objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Nenek Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Adapun klasifikasi penggunaan air tanah yang dikenakan pajak terutama untuk industri penggunaan untuk produksi air mineral atau galon serta usaha perhotelan mulai dari hotel melati sampai hotel berbintang.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura tidak perlu resah dengan pajak air tanah karena yang dikenakan pajak air tanah yang diatur dan sesuai Undang-Undang. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan air mineral atau galon yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak air tanah,  sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya