Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Dishub Tertibkan Ojek Liar

Termasuk Angkot yang Tidak Punya Izin Trayek

WAMENA–Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya menertibkan ojek liar atau yang tidak memiliki Kartu Pengendal Pengemudi Ojek (KPPO) yang dikeluarkan pemerintah dan kendaraan roda empat, khususnya yang tidak memiliki ijin trayek, namun masih beroperasi Kota Wamena.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Pehubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Basni mengatakan, penertiban ojek liar yang ada di dalam dan pinggiran Kota Wamena sudah berjalan selama seminggu dari 20 hari yang telah ditetapkan.

“Sudah satu minggu kita lakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Penertiban ini kita lakukan selama 20 hari,”ungkapnya Jumat, (17/2) kemarin.

Basni menegaskan, penertiban yang dilakukan ini dipandang sangat penting, khususnya ojek liar yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata sehingga pangkalanya juga tidak jelas.

Baca Juga :  Longsor di Distrik Walaik 3 Orang Meninggal Dunia, 6 Luka-luka

“Sangat berbahaya jika tidak kontrol, dampaknya bisa kecemburuaan sosial dan berujung perkelahian antara ojek yang sudah daftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar, karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk ojek kalau sudah terdata, pastinya aman bisa mengetahui jumlah mereka dan jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui indentitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penertiban ini petugas memeriksa KPPO.

“Sedangkan untuk Angkot, kita periksa trayeknya, karena selama ini juga ditemukan kendaraan yang plat hitam, masih pelat dari luar, namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang.” katanya.

Kalau kondisinya seperti ini memang tidak boleh, jika kendaraannya mau dijadikan angkutan umum, maka kewajiban urus administrasinya, harus lengkapi sesuai ketentuan. Kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah, kalau yang tidak lengkap, otomatis tidak bayar pajak.(jo/tho)

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, Polres  Jayawijaya Tanam 600 Pohon

Termasuk Angkot yang Tidak Punya Izin Trayek

WAMENA–Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya menertibkan ojek liar atau yang tidak memiliki Kartu Pengendal Pengemudi Ojek (KPPO) yang dikeluarkan pemerintah dan kendaraan roda empat, khususnya yang tidak memiliki ijin trayek, namun masih beroperasi Kota Wamena.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Pehubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Basni mengatakan, penertiban ojek liar yang ada di dalam dan pinggiran Kota Wamena sudah berjalan selama seminggu dari 20 hari yang telah ditetapkan.

“Sudah satu minggu kita lakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Penertiban ini kita lakukan selama 20 hari,”ungkapnya Jumat, (17/2) kemarin.

Basni menegaskan, penertiban yang dilakukan ini dipandang sangat penting, khususnya ojek liar yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata sehingga pangkalanya juga tidak jelas.

Baca Juga :  Rencanakan Program Kerja TA 2025 , Pemprov Papua Pegunungan Membuka Musrembang

“Sangat berbahaya jika tidak kontrol, dampaknya bisa kecemburuaan sosial dan berujung perkelahian antara ojek yang sudah daftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar, karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk ojek kalau sudah terdata, pastinya aman bisa mengetahui jumlah mereka dan jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui indentitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penertiban ini petugas memeriksa KPPO.

“Sedangkan untuk Angkot, kita periksa trayeknya, karena selama ini juga ditemukan kendaraan yang plat hitam, masih pelat dari luar, namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang.” katanya.

Kalau kondisinya seperti ini memang tidak boleh, jika kendaraannya mau dijadikan angkutan umum, maka kewajiban urus administrasinya, harus lengkapi sesuai ketentuan. Kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah, kalau yang tidak lengkap, otomatis tidak bayar pajak.(jo/tho)

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Mulai Terapkan Social Distancing

Berita Terbaru

Artikel Lainnya