Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Antisipasi Gangguan, Lapas Musnahkan Barang Hasil Razia

JAYAPURA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura memusnahkan barang bukti hasil razia atau penggeledahan  yang dilakukan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Abepura.

  Adapun jenis barang barang hasil razia yakni, 50  Handphone 50 buah, 100 Charger Handphone, Tinta Tato 10 botol, 100 sendok besi, 3 Power Bank, 100 Gunting, 150 cutter, 100 elemen listrik, 200 Kabel Terminal, 3 kipas angina, 5 wajan, 5 alat tato, Speaker Rakitan 8 unit,  5 Kain dan Selimut 5, 50 batang besi dan 50 fitting Lampu.

  Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan pemusnahan terhadap barang terlarang tersebut merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

  “Ini sebagai wujud komitmen kami terkait deteksi dini dan juga pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang nantinya dapat mengakibatkan atau memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Abepura,” tutur Kepala Lapas Abepura, Kamis (9/2) petang kemarin.

Baca Juga :  Minta Pengunaan Dana Bencana Banjir Rp 275 M Diaudit

  Lebih lanjut Sulistyo mengatakan barang terlarang  tersebut merupakan hasil dari razia rutin dan insidental pada hunian WBP yang terlaksana dari Januari 2020 sampai dengan Desember 2022.

  “Ini menjadi komitmen dari Lapas Kelas IIA Abepura dalam meningkatkan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

  Ia juga mengungkapkan bahwa selama melaksanakan razia, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

  Sulistyo juga mengungkapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan di Lapas agar dapat maju dan berkembang dengan baik, maka perlu dilakukan beberapa hal. Diantaranya, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kemudian  pemberantasan peredaran narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang ada di setiap Hunian WBP. Selain itu, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :  Pemuda haru Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah

  Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.”Ke empat Kunci utama tersebut, merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sayapun berharap pemusnahan terhadap barang barang terlarang ini tidak hanya sampai disini, tetapi kedepannya kita harus rutin melakukan razia,” tandasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura memusnahkan barang bukti hasil razia atau penggeledahan  yang dilakukan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Abepura.

  Adapun jenis barang barang hasil razia yakni, 50  Handphone 50 buah, 100 Charger Handphone, Tinta Tato 10 botol, 100 sendok besi, 3 Power Bank, 100 Gunting, 150 cutter, 100 elemen listrik, 200 Kabel Terminal, 3 kipas angina, 5 wajan, 5 alat tato, Speaker Rakitan 8 unit,  5 Kain dan Selimut 5, 50 batang besi dan 50 fitting Lampu.

  Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan pemusnahan terhadap barang terlarang tersebut merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

  “Ini sebagai wujud komitmen kami terkait deteksi dini dan juga pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang nantinya dapat mengakibatkan atau memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Abepura,” tutur Kepala Lapas Abepura, Kamis (9/2) petang kemarin.

Baca Juga :  Jayapura Miliki Hutan Sosial Budaya

  Lebih lanjut Sulistyo mengatakan barang terlarang  tersebut merupakan hasil dari razia rutin dan insidental pada hunian WBP yang terlaksana dari Januari 2020 sampai dengan Desember 2022.

  “Ini menjadi komitmen dari Lapas Kelas IIA Abepura dalam meningkatkan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

  Ia juga mengungkapkan bahwa selama melaksanakan razia, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

  Sulistyo juga mengungkapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan di Lapas agar dapat maju dan berkembang dengan baik, maka perlu dilakukan beberapa hal. Diantaranya, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kemudian  pemberantasan peredaran narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang ada di setiap Hunian WBP. Selain itu, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :  99 Napi Lapas  Abepura Diusulkan Terima Remisi

  Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.”Ke empat Kunci utama tersebut, merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sayapun berharap pemusnahan terhadap barang barang terlarang ini tidak hanya sampai disini, tetapi kedepannya kita harus rutin melakukan razia,” tandasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya