Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Ada Masalah Jangkauan Pelayanan Lagi, Harusnya PP 106 Diamandemen

Mencermati Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Pasca Terbentuknya 3 DOB di Papua  Kewenangan pengelolaan SMA-SMK di Papua pada tahun 2023 telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota  masing-masing. Namun pasca, dibentuknya 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, kebijakan pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota ini dinilai tidak lagi relevan dengan pertimbangan pelimpahan, karena kendala rentang kendali  pelayanan dan kendala geografis.  Laporan: Priyadi_Jayapura Wilayah Papua dengan kondisi geografis  yang banyak didominasi pegunungan, memang menjadi kendala sendiri dalam pelayanan pembangunan. Termasuk dalam bidang pembangunan pendidikan, baik dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun sumber daya manusia, tenaga pengajar atau guru. Karena itu, memang dibutuhkan kebijakan khusus untuk membangun pendidikan di Papua. Dengan aturan, yang tentunya berbeda dengan daerah lain, yang relatif tidak banyak mengalami kendala seperti yang terjadi di Papua. Karena itu, di Papua ada Undang-undang Otonomi Khusus, dan aturan turunannya untuk mengatur kebijakan pembangunan di Papua. Sepertinya halnya  Peraturan Pemerintah No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebagai aturan turunan dari UU 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hanya saja, setelah terbentuknya tiga daerah otonom baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, kebijakan  yang diatur dalam PP No 106 tahun 2021 dinilai tidak relevan lagi, dan perlu diamandemen. Yakni, terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Provinsi ke pemerintah kabuapten/kota. Kepala Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus  (PKLK) DP2AD Papua Laurens Wantik  mengakui bahwa setelah pembentukan tiga DOB ini, yang menjadi permasalahan bagi Dinas Pendidikan Perpustakaan Daerah (DP2AD) Provinsi Papua, karena dalam memberikan pelayanan pendidikan sangat terbatas, hanya mengurusi sekolah luar biasa dan sekolah akademi komunitas.
Baca Juga :  Tak Peduli Seberapa Sulit Menjadi Atlet, Jangan Menyerah untuk Belajar
Menurutnya,  dengan adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, pembagian kewenangan bidang Pendidikan dalam PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, harus diamandemen kembali. Sebab,  sudah tidak ada masalah rentang kendali dan masalah geografis. Karena itu, harusnya  Pendidikan SMA/SMK dan SLB bisa dikembalikan kembali ke Provinsi masing-masing di Papua termasuk di daerah tiga DOB juga ditangani provinsi. “Adanya pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota tentu malah menambah sejumlah permasalahan,”ujarnya. Menurutnya, saat ini di seluruh Indonesia menggunakan regulasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana, sudah jelas pembagian kewenangan itu di seluruh Indonesia urusan pengelolaan SMA/SMK dan pendidikan khusus adalah urusan provinsi.  Kemudian urusan SMP, SD, PAUD, TK formal non formal itu menjadi urusan kabupaten/kota. “Namun  di Papua setelah  undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001 diamandemen menjadi undang-undang nomor nomor 2 tahun 2021, itu turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 itu bunyinya sudah keluar dari undang-undang 23 tahun 2014.”ungkap Laorens Wantik kepada Cenderawasih Pos, Jumat (20/1). Oleh karena itu, Laurent menyampaikan terkait kelemahan dalam pelimpahan kewenangan ini, yakni fungsi DP2AD Pemprov Papua, yang mana di Provinsi Papua untuk sekolah luar biasa tidak sebanyak di luar Papua. Sebab, di Papua hanya ada sekitar 10 SLB, setelah DOB provinsi induk hanya tinggal 7 SLB. Kemudian Provinsi Papua Tengah hanya 3 SLB, Provinsi Papua Pegunungan tidak ada SLB dan Provinsi Papua Selatan 1 SLB. Akhirnya provinsi baru hanya ada yang  mengurus 1 SLB dan di Provinsi Papua Pegunungan tidak ada SLB. Sedangkan untuk pengelolaan akademi komunitas tidak ada, kalau ada hanya 2 di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Yapen masih beroperasi atau tidak.
Baca Juga :  Masih Sulit Percaya Bisa Berdiri di Atas Dewaruci
Kerugian lain pegawai begitu banyak di Dinas Pendidikan Provinsi,  nanti tidak seimbang dengan porsi yang ada di Dinas Pendidikan kabupaten/kota, termasuk pejabat yang sebelumnya mengurus SMA/SMK bisa sinergi dengan kabupaten kota, akhirnya hilang. Jadi  fungsi pengawas di provinsi sudah tidak berdaya lagi untuk mengontrol pendidikan, termasuk pengendalian mengukur kemajuan Pendidikan di satu provinsi/DOB tidak ada akses mengukur itu. Ketika pusat menanyakan kemajuan Pendidikan di SMA/SMK Provinsi Papua tidak bisa diakses, karena sudah diserahkan semua ke pemerintah kabupaten/kota. Diakui, memang di alasan awal disampaikan bahwa lahir PP 106 rentang kendali karena wilayah geografis sangat luas, sehingga kewenangan pengelolaan SMA/SMK perlu dilimpahkan ke kabupaten/kota. Tetapi kembali lagi,  keputusan dikeluarkaannya PP 106 saat belum ada DOB. Kalau sudah ada DOB, seharusnya PP 106 diamandemen lagi, karena rentang kendali setelah DOB sudah semakin dekat, artinya diamandemen supaya kewenangan pengelolaan SMA/SMK kembali ke provinsi. “Adanya PP 106 membuat kepincangan untuk bidang Pendidikan di provinsi, karena sekarang tugasnya tidak dalam mengelola SMA/SMK. Sebab,  sudah ada DOB dan Provinsi Induk Papua harusnya bisa lebih mudah mengelola SMA/SMK, SLB dan sekolah akademik di 9 Kabupaten Kota, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Mamberamo Raya,’’jelasnya. (*/tri)
Mencermati Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Pasca Terbentuknya 3 DOB di Papua  Kewenangan pengelolaan SMA-SMK di Papua pada tahun 2023 telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota  masing-masing. Namun pasca, dibentuknya 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, kebijakan pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota ini dinilai tidak lagi relevan dengan pertimbangan pelimpahan, karena kendala rentang kendali  pelayanan dan kendala geografis.  Laporan: Priyadi_Jayapura Wilayah Papua dengan kondisi geografis  yang banyak didominasi pegunungan, memang menjadi kendala sendiri dalam pelayanan pembangunan. Termasuk dalam bidang pembangunan pendidikan, baik dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun sumber daya manusia, tenaga pengajar atau guru. Karena itu, memang dibutuhkan kebijakan khusus untuk membangun pendidikan di Papua. Dengan aturan, yang tentunya berbeda dengan daerah lain, yang relatif tidak banyak mengalami kendala seperti yang terjadi di Papua. Karena itu, di Papua ada Undang-undang Otonomi Khusus, dan aturan turunannya untuk mengatur kebijakan pembangunan di Papua. Sepertinya halnya  Peraturan Pemerintah No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebagai aturan turunan dari UU 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hanya saja, setelah terbentuknya tiga daerah otonom baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, kebijakan  yang diatur dalam PP No 106 tahun 2021 dinilai tidak relevan lagi, dan perlu diamandemen. Yakni, terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Provinsi ke pemerintah kabuapten/kota. Kepala Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus  (PKLK) DP2AD Papua Laurens Wantik  mengakui bahwa setelah pembentukan tiga DOB ini, yang menjadi permasalahan bagi Dinas Pendidikan Perpustakaan Daerah (DP2AD) Provinsi Papua, karena dalam memberikan pelayanan pendidikan sangat terbatas, hanya mengurusi sekolah luar biasa dan sekolah akademi komunitas.
Baca Juga :  Yakin Maju Karena Didukung Warga, Siap Atasi Masalah Kekerasan dan Miras
Menurutnya,  dengan adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, pembagian kewenangan bidang Pendidikan dalam PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, harus diamandemen kembali. Sebab,  sudah tidak ada masalah rentang kendali dan masalah geografis. Karena itu, harusnya  Pendidikan SMA/SMK dan SLB bisa dikembalikan kembali ke Provinsi masing-masing di Papua termasuk di daerah tiga DOB juga ditangani provinsi. “Adanya pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota tentu malah menambah sejumlah permasalahan,”ujarnya. Menurutnya, saat ini di seluruh Indonesia menggunakan regulasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana, sudah jelas pembagian kewenangan itu di seluruh Indonesia urusan pengelolaan SMA/SMK dan pendidikan khusus adalah urusan provinsi.  Kemudian urusan SMP, SD, PAUD, TK formal non formal itu menjadi urusan kabupaten/kota. “Namun  di Papua setelah  undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001 diamandemen menjadi undang-undang nomor nomor 2 tahun 2021, itu turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 itu bunyinya sudah keluar dari undang-undang 23 tahun 2014.”ungkap Laorens Wantik kepada Cenderawasih Pos, Jumat (20/1). Oleh karena itu, Laurent menyampaikan terkait kelemahan dalam pelimpahan kewenangan ini, yakni fungsi DP2AD Pemprov Papua, yang mana di Provinsi Papua untuk sekolah luar biasa tidak sebanyak di luar Papua. Sebab, di Papua hanya ada sekitar 10 SLB, setelah DOB provinsi induk hanya tinggal 7 SLB. Kemudian Provinsi Papua Tengah hanya 3 SLB, Provinsi Papua Pegunungan tidak ada SLB dan Provinsi Papua Selatan 1 SLB. Akhirnya provinsi baru hanya ada yang  mengurus 1 SLB dan di Provinsi Papua Pegunungan tidak ada SLB. Sedangkan untuk pengelolaan akademi komunitas tidak ada, kalau ada hanya 2 di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Yapen masih beroperasi atau tidak.
Baca Juga :  Masih Sulit Percaya Bisa Berdiri di Atas Dewaruci
Kerugian lain pegawai begitu banyak di Dinas Pendidikan Provinsi,  nanti tidak seimbang dengan porsi yang ada di Dinas Pendidikan kabupaten/kota, termasuk pejabat yang sebelumnya mengurus SMA/SMK bisa sinergi dengan kabupaten kota, akhirnya hilang. Jadi  fungsi pengawas di provinsi sudah tidak berdaya lagi untuk mengontrol pendidikan, termasuk pengendalian mengukur kemajuan Pendidikan di satu provinsi/DOB tidak ada akses mengukur itu. Ketika pusat menanyakan kemajuan Pendidikan di SMA/SMK Provinsi Papua tidak bisa diakses, karena sudah diserahkan semua ke pemerintah kabupaten/kota. Diakui, memang di alasan awal disampaikan bahwa lahir PP 106 rentang kendali karena wilayah geografis sangat luas, sehingga kewenangan pengelolaan SMA/SMK perlu dilimpahkan ke kabupaten/kota. Tetapi kembali lagi,  keputusan dikeluarkaannya PP 106 saat belum ada DOB. Kalau sudah ada DOB, seharusnya PP 106 diamandemen lagi, karena rentang kendali setelah DOB sudah semakin dekat, artinya diamandemen supaya kewenangan pengelolaan SMA/SMK kembali ke provinsi. “Adanya PP 106 membuat kepincangan untuk bidang Pendidikan di provinsi, karena sekarang tugasnya tidak dalam mengelola SMA/SMK. Sebab,  sudah ada DOB dan Provinsi Induk Papua harusnya bisa lebih mudah mengelola SMA/SMK, SLB dan sekolah akademik di 9 Kabupaten Kota, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Mamberamo Raya,’’jelasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya