JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua sebut pembekuan anggaran setempat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan.
Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menyampaikan, anggaran yang dibekukan oleh PPATK itu merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Papua.
Dikatakan Rumasukun, surat dari PPATK baru masuk Kamis malam ke Bank Mandiri dan yang dibekukan itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua.
“Dalam surat tersebut tak disebut alasan pembekuan anggaran, namun masa waktu pembekuan tertulis hanya selama lima hari,” terang M Ridwan.
M Ridwan juga menyebut bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah pusat mengawasi pergerakan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia mengatakan sebagian uang Pemprov Papua juga dibekukan.
Hal ini telah dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening tersebut. Pembekuan rekening tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan. (fia/gin)