Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, surat edaran Wali Kota Jayapura terkait pembayaran Tunjangan Hari Keagamaan, khususnya yang merayakan Natal tahun 2023, sudah diedarkan ke pelaku usaha/pengusaha di Kota Jayapura dan paling lambat pembayaran THR satu minggu sebelum hari Raya Natal.

   “Kita sudah bagikan surat edaran terkait pembayaran THR Natal kepada pengusaha dan pelaku usaha di Kota Jayapura, kita imbau para pengusaha bisa membayar tepat waktu sesuai aturan 1 minggu sebelum hari raya natal,” katanya, Senin (12/12) kemarin.

   Dijelaskan, pembayaran THR dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawan. Kalau perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan akan terkena sanksi.

Baca Juga :  Trauma Aksi Demo, Banyak Tempat Usaha Tutup

  Selain itu, THR tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang, harus uang. Hingga saat ini, di wilayah Kota Jayapura belum ada pengaduan ke dinas, soal karyawan dibayar THR menggunakan barang jika ada pengawas ketenagakerjaan akan turun dan menindaknya.

  “Selama ini dalam pembayaran THR karyawan dibayarkan full tidak ada yang dicicil, karena belum ada pengaduan dari karyawan, sedangkan penerimaan THR hitungannya adalah satu kali gaji atau ketentuan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ucapnya.

   Ditambahkan, untuk penerima THR biasanya dari perusahaan swasta mulai dari perhotelan, supermarket, perusahaan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, rumah makan dan sebagainya.

 Kata Djoni pemberian THR adalah hak karyawan dalam memberikan tunjangan pada saat hari raya, sehingga perusahaan harus bisa menyiapkan itu bagi mereka karyawan yang merayakannya. (dil/tri)

Baca Juga :  Pekman Tawarkan Bentuk BUMD untuk Kelola Pasar

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, surat edaran Wali Kota Jayapura terkait pembayaran Tunjangan Hari Keagamaan, khususnya yang merayakan Natal tahun 2023, sudah diedarkan ke pelaku usaha/pengusaha di Kota Jayapura dan paling lambat pembayaran THR satu minggu sebelum hari Raya Natal.

   “Kita sudah bagikan surat edaran terkait pembayaran THR Natal kepada pengusaha dan pelaku usaha di Kota Jayapura, kita imbau para pengusaha bisa membayar tepat waktu sesuai aturan 1 minggu sebelum hari raya natal,” katanya, Senin (12/12) kemarin.

   Dijelaskan, pembayaran THR dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawan. Kalau perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan akan terkena sanksi.

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Bagikan 2500 Bendera Merah Putih ke Masyarakat 

  Selain itu, THR tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang, harus uang. Hingga saat ini, di wilayah Kota Jayapura belum ada pengaduan ke dinas, soal karyawan dibayar THR menggunakan barang jika ada pengawas ketenagakerjaan akan turun dan menindaknya.

  “Selama ini dalam pembayaran THR karyawan dibayarkan full tidak ada yang dicicil, karena belum ada pengaduan dari karyawan, sedangkan penerimaan THR hitungannya adalah satu kali gaji atau ketentuan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ucapnya.

   Ditambahkan, untuk penerima THR biasanya dari perusahaan swasta mulai dari perhotelan, supermarket, perusahaan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, rumah makan dan sebagainya.

 Kata Djoni pemberian THR adalah hak karyawan dalam memberikan tunjangan pada saat hari raya, sehingga perusahaan harus bisa menyiapkan itu bagi mereka karyawan yang merayakannya. (dil/tri)

Baca Juga :  15 Kendaraan Hasil Penertiban Didistribusikan ke Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya