Tuesday, May 7, 2024
25.7 C
Jayapura

Kebakaran di Kali Acai Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sejumlah warga melihat kondisi rumah yang terbakar di Kali Acai, Distrik Abepura, Selasa (2/7) malam lalu. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Pasar Youtefa, Kali Acai, samping Pos Pemadam Kebakaran Distrik Abepura, Selasa (2/7) malam akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pria berinisial Fi yang mendang kompor mertuanya hingga menimbulkan kebakaran, akhirnya tidak diproses hukum. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abpura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith S.IK., mengatakan dalam musibah kebakaran tersebut ada tiga petak rumah kost dan satu rumah yang terbakar. 

Tiga petak rumah kos maupun rumah yang terbakar menurut Clief Duwith merupakan milik pelaku. Sementara yang menempati rumah kost yang terbakar adalah keluarga pelaku. 

Para korban menurut Clief Duwith juga tidak membuat laporan polisi dan bersepakat persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Tak Ada Gerakan Tambahan Pada Momen Bintang 14

“Kami sudah memediasi pelaku dan para korban yang masih satu keluarga, dimana mereka sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku harus membuat surat pernyataan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/7). 

Diakuinya, dalam surat pernyataan yang telah dibuat, dua orang korban yaitu istri dan saudara pelaku tidak menuntut apa-apa. Namun korban lainnya yang juga merupakan tante pelaku, meminta pelaku untuk membangun rumah yang terbakar untuk mereka kembali tempati. 

“Apabila pelaku tidak membangun, maka ia harus ganti rugi barang milik korban sebesar Rp 10 juta,” tambahnya. 

Terkait hal ini, Clief Duwith meminta pelaku untuk melaksanakan apa yang telah disepakati, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa berjalan. (kim/nat)

Baca Juga :  Tetap Eksis di Masyarakat
Sejumlah warga melihat kondisi rumah yang terbakar di Kali Acai, Distrik Abepura, Selasa (2/7) malam lalu. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Pasar Youtefa, Kali Acai, samping Pos Pemadam Kebakaran Distrik Abepura, Selasa (2/7) malam akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pria berinisial Fi yang mendang kompor mertuanya hingga menimbulkan kebakaran, akhirnya tidak diproses hukum. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abpura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith S.IK., mengatakan dalam musibah kebakaran tersebut ada tiga petak rumah kost dan satu rumah yang terbakar. 

Tiga petak rumah kos maupun rumah yang terbakar menurut Clief Duwith merupakan milik pelaku. Sementara yang menempati rumah kost yang terbakar adalah keluarga pelaku. 

Para korban menurut Clief Duwith juga tidak membuat laporan polisi dan bersepakat persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Prajurit di Puncak Mulai Disiagakan

“Kami sudah memediasi pelaku dan para korban yang masih satu keluarga, dimana mereka sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku harus membuat surat pernyataan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/7). 

Diakuinya, dalam surat pernyataan yang telah dibuat, dua orang korban yaitu istri dan saudara pelaku tidak menuntut apa-apa. Namun korban lainnya yang juga merupakan tante pelaku, meminta pelaku untuk membangun rumah yang terbakar untuk mereka kembali tempati. 

“Apabila pelaku tidak membangun, maka ia harus ganti rugi barang milik korban sebesar Rp 10 juta,” tambahnya. 

Terkait hal ini, Clief Duwith meminta pelaku untuk melaksanakan apa yang telah disepakati, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa berjalan. (kim/nat)

Baca Juga :  Persiapan Pembukaan 95 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya