Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Draft Raperdasi Pertambangan Masih Digodok, Biro Hukum dan Komisi IV

JAYAPURA – Raperdasi pertambangan rakyat hingga kini, masih sebatas wacana saja, karena itu berbagai pihak mendesak untuk segera dibahas. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto yang dihubungi mengatakan berdasarkan data yang dihimpun dari instansi teknis dalam dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua draft Raperdasi Pertambangan Rakyat sudah disampaikan pada Biro Hukum Sekda  dan Komisi IV DPRP untuk dilakukan proses penyusunan Perdasi.

“Kendala proses penyusunan Perdasi tersebut sangat dipengaruhi kondisi di lapangan,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/12).

Adapun kendalanya kata Jeri yakni semakin maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah provinsi Papua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan  Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juknis hak dan kewajibannya diatur dengan melalui PMK 61/PMK.03/202.

Baca Juga :  Komnas HAM Sebut  Pasca Terbentuknya DOB, Kekerasan Bersenjata Kerap Terjadi

“Tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operask kontrak atau kontrak karya dalam rangka kerjasama di bidang usaha pertambangan mineral yang masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM-RI,” terangnya.

Selain itu kendala lainnya yakni banyaknya masyarakat yang saat ini mengajukan ijin pertambangan rakyat serta faktor-faktor lainnya.

“Kendala kendala tersebut perlu diharmonisasi dengan cermat, baik dan akuntable. Sehingga pada saat Perdasi Pertambangan Rakyat nantinya jika ditetapkan tidak menimbulkan hal-hal lain yang bertentangan satu dengan lainnya,” ucapnya

“Dan semata mata untuk bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) serta tidak menimbulkan konflik serta terjaganya ekosistem lingkungan,” sambungnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Upacara HUT RI  Dipusatkan di Stadion Lukas Enembe

JAYAPURA – Raperdasi pertambangan rakyat hingga kini, masih sebatas wacana saja, karena itu berbagai pihak mendesak untuk segera dibahas. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto yang dihubungi mengatakan berdasarkan data yang dihimpun dari instansi teknis dalam dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua draft Raperdasi Pertambangan Rakyat sudah disampaikan pada Biro Hukum Sekda  dan Komisi IV DPRP untuk dilakukan proses penyusunan Perdasi.

“Kendala proses penyusunan Perdasi tersebut sangat dipengaruhi kondisi di lapangan,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/12).

Adapun kendalanya kata Jeri yakni semakin maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah provinsi Papua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan  Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juknis hak dan kewajibannya diatur dengan melalui PMK 61/PMK.03/202.

Baca Juga :  DOB Berpotensi Pelanggaran HAM Lebih Subur di Papua

“Tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operask kontrak atau kontrak karya dalam rangka kerjasama di bidang usaha pertambangan mineral yang masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM-RI,” terangnya.

Selain itu kendala lainnya yakni banyaknya masyarakat yang saat ini mengajukan ijin pertambangan rakyat serta faktor-faktor lainnya.

“Kendala kendala tersebut perlu diharmonisasi dengan cermat, baik dan akuntable. Sehingga pada saat Perdasi Pertambangan Rakyat nantinya jika ditetapkan tidak menimbulkan hal-hal lain yang bertentangan satu dengan lainnya,” ucapnya

“Dan semata mata untuk bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) serta tidak menimbulkan konflik serta terjaganya ekosistem lingkungan,” sambungnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya