Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Usaha Air Isi Ulang Wajib Punya Izin 

Terkait Wabah Muntaber, Dinkes Bakal Monitoring Usaha Air Isi Ulang

JAYAPURA-Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari menegaskan bahwa bahwa usaha air minum isi ulang gallon, harus memiliki dokumen perizinan dari Dineks Kota Jayapura. Hal ini untuk memastikan usaha air isi ulang galon tersebut memenuhi syarat, baik air yang digunakan, alat yang digunakan maupun dalam cara penyaringannya dan lainnya.

  Dengan begitu, air isi ulang yang digunakan masyarakat bisa dijamin terbebas dari penyakit. Selain itu, setiap beberapa bulan sekali dilakukan pengecekan tempat usahanya maupun perpanjangan izinnya.

  Terkait dengan adanya kasus sakit muntaber, pihaknya akan mengecek kembali apakah usaha air galon sudah memperpanjang izinnya atau belum dan melihat bagaimana cara mengolah air isi ulang sebelum dijual ke masyarakat.

Baca Juga :  Penyesuaian Tarif Angkot Resmi Telah Diberlakukan

   “Memang saat ini usaha air isi ulang di Kota Jayapura banyak sekali, namun ada juga yang mengurus izin di kami untuk kita lihat apakah sudah sesuai SOP belum tempat usahanya, alat yang digunakan dan proses mengolah air sebelum dijual ke masyarakat, sehingga kita akan cek lagi jika ada usaha air isi ulang galon yang menyalahi aturan tentu kita akan kenakan sanksi,” katanya.

  Menurutnya, dalam membuat usaha air isi ulang galon, juga diberikan label atau barcode sehingga masyarakat bisa tahu bahwa itu ada izinnya. Jika tidak ada, masyarakat tentu bisa menanyakan dan melaporkan ke Dinkes Kota Jayapura. Hal lainnya jika usaha air isi ulang galon dalam usahanya sudah sesuai aturan tentu akan banyak surat -surat yang harus dipasang di tempat usahanya sehingga masyarakat bisa membaca terkait standarisasi dalam pengolahan air yang dijadikan air isi ulang.

Baca Juga :  Berpotensi Kehilangan PAD Ratusan Juta

  Dijelaskan, masyarakat dalam membeli air isi ulang galon juga harus bisa memastikan bahwa usahanya itu benar-benar telah memenuhi persyaratan dari Dinkes karena ada izin seperti barcode yang dikeluarkan. Jadi,  jika tidak ada tentu bisa ditanyakan, dan termasuk tanya juga apakah tempat penyimpanan air sering dibersihkan atau tidak, termasuk filter penyaring. Sebab, ini sangat rentan sekali dan air yang digunakan itu dari mana, sehingga masyarakat sebagai konsumen juga harus tahu juga. (dil/tri)

Terkait Wabah Muntaber, Dinkes Bakal Monitoring Usaha Air Isi Ulang

JAYAPURA-Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari menegaskan bahwa bahwa usaha air minum isi ulang gallon, harus memiliki dokumen perizinan dari Dineks Kota Jayapura. Hal ini untuk memastikan usaha air isi ulang galon tersebut memenuhi syarat, baik air yang digunakan, alat yang digunakan maupun dalam cara penyaringannya dan lainnya.

  Dengan begitu, air isi ulang yang digunakan masyarakat bisa dijamin terbebas dari penyakit. Selain itu, setiap beberapa bulan sekali dilakukan pengecekan tempat usahanya maupun perpanjangan izinnya.

  Terkait dengan adanya kasus sakit muntaber, pihaknya akan mengecek kembali apakah usaha air galon sudah memperpanjang izinnya atau belum dan melihat bagaimana cara mengolah air isi ulang sebelum dijual ke masyarakat.

Baca Juga :  Ada Dana Stanby Rp 400 Miliar untuk Penanganan Covid-19

   “Memang saat ini usaha air isi ulang di Kota Jayapura banyak sekali, namun ada juga yang mengurus izin di kami untuk kita lihat apakah sudah sesuai SOP belum tempat usahanya, alat yang digunakan dan proses mengolah air sebelum dijual ke masyarakat, sehingga kita akan cek lagi jika ada usaha air isi ulang galon yang menyalahi aturan tentu kita akan kenakan sanksi,” katanya.

  Menurutnya, dalam membuat usaha air isi ulang galon, juga diberikan label atau barcode sehingga masyarakat bisa tahu bahwa itu ada izinnya. Jika tidak ada, masyarakat tentu bisa menanyakan dan melaporkan ke Dinkes Kota Jayapura. Hal lainnya jika usaha air isi ulang galon dalam usahanya sudah sesuai aturan tentu akan banyak surat -surat yang harus dipasang di tempat usahanya sehingga masyarakat bisa membaca terkait standarisasi dalam pengolahan air yang dijadikan air isi ulang.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Jangan Semena-Mena Naikkan Tarif Kuburan!

  Dijelaskan, masyarakat dalam membeli air isi ulang galon juga harus bisa memastikan bahwa usahanya itu benar-benar telah memenuhi persyaratan dari Dinkes karena ada izin seperti barcode yang dikeluarkan. Jadi,  jika tidak ada tentu bisa ditanyakan, dan termasuk tanya juga apakah tempat penyimpanan air sering dibersihkan atau tidak, termasuk filter penyaring. Sebab, ini sangat rentan sekali dan air yang digunakan itu dari mana, sehingga masyarakat sebagai konsumen juga harus tahu juga. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya