JAYAPURA-Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, S.H., MH mengatakan pada prinsipnya kata Gobai pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga kehadiran Kepolisian Resort Kota Jayapura di lingkungan kampus USTJ pada tanggal 10 November 2022 menggunakan pendekatan penanganan aksi anti huru hara.
“Atas dasar itu, apabila alasannya hanya karena adanya 2 (dua) perangkat aksi mimbar bebas secara damai yang bermotif Bintang Kejora maka semestinya pendekatannya dilakukan secara humanis agar dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan baik oleh aparat kepolisian kepada masa aksi maupun sebaliknya oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya dalam rilis.
Kata Gobai penanggulangan anarki dalam halaman Kampus USTJ terhadap Mahasiswa Papua yang menggelar mimbar bebas secara damai sehingga telah menggusik kegiatan ilmiah di lingkungan kampus USTJ, kemudian Kepolisian Resort Kota Jayapura menahan 15 Mahasiswa, namun pada perkembangannya, polisi membebaskan 6 orang mahasiswa pada pukul 23:00 WIT tanggal 11 November 2022.(ade/oel/wen)