Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Lihat Wanita Tertidur, Seorang Pemuda Nekad Berbuat Cabul

JAYAPURA-Seorang pria berinisial OM tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas perkara pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, sebut saja Melati. Pemuda tanggung  yagn baru berusia 18 tahun ini diamankan Selasa (8/11) malam oleh tim Resmob Numbay di Jalan Perintis I Klofkamp Distrik Jayapura Utara.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan OM diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1790 / X / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2022 tentang Cabul. Kata Kasat Reskrim, perbuatan cabul yang dilakukan oleh OM terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar jam 5 pagi di seputaran Klofkamp. Saat itu OM baru saja pulang dari mengkonsumsi miras lalu masuk ke dalam rumah korban.

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan Pelaku Curanmor

   “Saat di dalam rumah, OM melihat korban yang sedang tidur kemudian ia memegang kemaluan korban sebanyak satu kali. Hanya aksinya ini membuat korban kaget kemudian terbangun lalu berteriak dan mengejar OM. OM yang panik spontan melarikan diri,” beber Oscar.

  Tak lama setelah dilaporkan, tim yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi terkait keberadaan OM. Pemuda ini terbilang berani karena terlihat sedang berdiri di sekitar Kompleks Jl. Perintis Kloofkamp dan Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Ade Serosero langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

   “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut dan telah  ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” tutup Oscar. (ade/tri)

Baca Juga :  Gagal Transaksi, 308,39 Gram Ganja Dimusnahkan

JAYAPURA-Seorang pria berinisial OM tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas perkara pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, sebut saja Melati. Pemuda tanggung  yagn baru berusia 18 tahun ini diamankan Selasa (8/11) malam oleh tim Resmob Numbay di Jalan Perintis I Klofkamp Distrik Jayapura Utara.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan OM diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1790 / X / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2022 tentang Cabul. Kata Kasat Reskrim, perbuatan cabul yang dilakukan oleh OM terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar jam 5 pagi di seputaran Klofkamp. Saat itu OM baru saja pulang dari mengkonsumsi miras lalu masuk ke dalam rumah korban.

Baca Juga :  Kasus Pertikaian di Sentani, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

   “Saat di dalam rumah, OM melihat korban yang sedang tidur kemudian ia memegang kemaluan korban sebanyak satu kali. Hanya aksinya ini membuat korban kaget kemudian terbangun lalu berteriak dan mengejar OM. OM yang panik spontan melarikan diri,” beber Oscar.

  Tak lama setelah dilaporkan, tim yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi terkait keberadaan OM. Pemuda ini terbilang berani karena terlihat sedang berdiri di sekitar Kompleks Jl. Perintis Kloofkamp dan Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Ade Serosero langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

   “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut dan telah  ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” tutup Oscar. (ade/tri)

Baca Juga :  Harusnya Stay At Home Bisa Kurangi Sampah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya