Dalam Sejarah KPK Tak Ada Ketua Nimbrung dalam Proses Penyidikan
JAKARTA – Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi. Langkah tersebut dianggap sebagai kemunduran KPK dalam menangani kasus korupsi. Sebab, di era sebelumnya tidak pernah ada pimpinan KPK yang ikut nimbrung dalam pemeriksaan tersangka. Apalagi sampai datang ke rumah pribadi tersangka.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kapasitas Firli datang ke rumah pribadi Enembe di Jayapura kemarin (3/11) patut dipertanyakan. Apakah sebagai ketua KPK atau sebagai pribadi. Jika sebagai pimpinan KPK tentu hal tersebut merupakan preseden buruk. ”Karena secara tidak langsung dia (Firli, Red) telah mengistimewakan tersangka,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Terlebih, lanjut Praswad, pimpinan KPK saat ini sudah bukan lagi penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU KPK yang direvisi DPR dan pemerintah pada 2019 lalu. Aturan itu membuat alasan Firli datang ke rumah Enembe untuk menjalankan tugas menjadi tidak relevan. ”Jadi pertanyaanya, Firli ini ngapain (datang ke rumah Enembe, Red)?” tegasnya.
Seperti diberitakan, Firli bersama tim KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang rumah Enembe di Jayapura, Papua. Firli menyebut kedatangannya itu untuk mengecek kondisi kesehatan Enembe. Dalam foto yang beredar, Firli tampak berjabat tangan dengan Enembe. Di foto tersebut juga terlihat petugas yang mengenakan rompi bertuliskan logo KPK.
Praswad meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti pertemuan Firli dan Enembe tersebut sebagai dugaan pelanggaran etik yang serius. ”Dewas bisa menggali lebih dalam maksud dan tujuan Firli datang ke rumah tersangka, apalagi ini baru pertama kali terjadi,” papar mantan penyidik senior KPK tersebut. (tyo)