Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Rata-rata yang Lolos Seleksi PPPK, Guru Yayasan

JAYAPURA – Sebanyak 625 guru honorer lulus seleksi PPPK dari 900 kuota yang diberikan untuk Provinsi Papua.

Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyampaikan, kuota yang diberikan kepada Provinsi Papua sebanyak 900 orang. Namun, yang sekarang lulus seleksi sebanyak 625 dan sudah menerima SK.

“Untuk sisanya akan menyusul dalam waktu dekat, sebab ini programnya pusat dan seleksinya dari pusat,” kata Protasius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (27/10) kemarin.

Terkait dengan penempatan mereka, Protasius menjelaskan bahwa kuotanya sudah ditetapkan oleh pusat sesuai dengan aplikasi.

“Ini merupakan tes online yang kuotanya dari Pusat, contohnya guru SMA 4 dia tes Guru Matematika yang ternyata kuotanya di Nudga dan kalau guru yang bersangkutan mengiyakan lokasi tersebut lalu lulus maka SK keluar dan dilakukan tandatangan pernyataan bersama dengan kepala BKD siap ditempatkan di daerah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Baru Nabire Berpotensi Mangkrak

“SK Gubernur dan pernyataan bersama sudah keluar, ketika sudah melaksanakan tugas maka kepala sekolah di sekolah tersebut mengirim surat pernyataan yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas ke Dinas Pendidikan barulah proses penggajian,” sambungnya.

Lanjutnya menjelaskan, penempatan para guru tersebut bukan dari Provinsi melainkan kuotanya ada dalam sistim aplikasi. Dimana saat melakukan tes masing masing dari peserta memilih ikut tes dan lulus sesuai dengan pilihannya.

“Rata rata mereka yang lulus adalah Sekolah Yayasan banyak yang pindah ke sekolah lain, ini kerugian ada pada sekolah. Ini menyebabkan Yayasan akan kekurangan guru, oleh karena itu, melalui Sekda meminta kepada Gubernur untuk SK mutasinya mereka kembali ke sekolah Yayasan,” pintanya.

Baca Juga :  Tak Semua Sekolah di Jayawijaya Dibuka

Untuk mereka yang sudah mendapatkan SK, Lobya mengingatkan mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan  SK yang sudah didapatkannya. Terlebih diperjanjian kerja di pasal 13 ayat 4 pihak kedua tidak bisa mengajukan pindah.

“Semua perjanjian mereka sudah ditanda tangani bersama Kepala Badan Kepegawaian, SK sudah keluar maka laksanakan tugas sesuai dengan SK dan perjanjian,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Sebanyak 625 guru honorer lulus seleksi PPPK dari 900 kuota yang diberikan untuk Provinsi Papua.

Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyampaikan, kuota yang diberikan kepada Provinsi Papua sebanyak 900 orang. Namun, yang sekarang lulus seleksi sebanyak 625 dan sudah menerima SK.

“Untuk sisanya akan menyusul dalam waktu dekat, sebab ini programnya pusat dan seleksinya dari pusat,” kata Protasius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (27/10) kemarin.

Terkait dengan penempatan mereka, Protasius menjelaskan bahwa kuotanya sudah ditetapkan oleh pusat sesuai dengan aplikasi.

“Ini merupakan tes online yang kuotanya dari Pusat, contohnya guru SMA 4 dia tes Guru Matematika yang ternyata kuotanya di Nudga dan kalau guru yang bersangkutan mengiyakan lokasi tersebut lalu lulus maka SK keluar dan dilakukan tandatangan pernyataan bersama dengan kepala BKD siap ditempatkan di daerah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Putusan Sidang Pembunuhan Dua Sipil Dianggap Disparatif

“SK Gubernur dan pernyataan bersama sudah keluar, ketika sudah melaksanakan tugas maka kepala sekolah di sekolah tersebut mengirim surat pernyataan yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas ke Dinas Pendidikan barulah proses penggajian,” sambungnya.

Lanjutnya menjelaskan, penempatan para guru tersebut bukan dari Provinsi melainkan kuotanya ada dalam sistim aplikasi. Dimana saat melakukan tes masing masing dari peserta memilih ikut tes dan lulus sesuai dengan pilihannya.

“Rata rata mereka yang lulus adalah Sekolah Yayasan banyak yang pindah ke sekolah lain, ini kerugian ada pada sekolah. Ini menyebabkan Yayasan akan kekurangan guru, oleh karena itu, melalui Sekda meminta kepada Gubernur untuk SK mutasinya mereka kembali ke sekolah Yayasan,” pintanya.

Baca Juga :  8 Kabupaten/Kota Belum Masukkan Data Honorer

Untuk mereka yang sudah mendapatkan SK, Lobya mengingatkan mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan  SK yang sudah didapatkannya. Terlebih diperjanjian kerja di pasal 13 ayat 4 pihak kedua tidak bisa mengajukan pindah.

“Semua perjanjian mereka sudah ditanda tangani bersama Kepala Badan Kepegawaian, SK sudah keluar maka laksanakan tugas sesuai dengan SK dan perjanjian,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya