JAYAPURA – Sidang APBD perubahan tahun 2021 – 2022 telah lewat jauh. Pasalnya jika merujuk pada jadwal yang diberikan Kemendagri maka waktu terakhir untuk keputusan sidang ini seharusnya sudah dilakukan pada 30 September lalu. Namun hingga kini belum ada informasi resmi kapan akan digelar sidang APBD perubahan.
Baik eksekutif maupun legislative nampaknya belum menemukan kata sepakat dari isi dokumen APBD perubahan itu sendiri. Dari situasi ini besar kemungkinan sidang APBD perubahan tidak akan dilakukan dan langsung diputuskan lewat Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
“Jika melihat dari dateline waktu memang sudah telat, sebab jadwalnya 30 September toki palu sehingga jika tidak melalui sidang maka akan menggunakan Perdaka,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw saat ditemui di Padang Bulan, Waena, Jumat (14/10).
Jhony nampaknya cukup yakin jika proses ini akan dilakukan lewat Perkada. Hanya saja meski masih memberi celah soal pengalokasian penganggaran namun kata Jhony pihaknya akan mengawal dan mengontrol keputusan dalam Perkada tersebut. Paling tidak apa yang disuarakan oleh DPR Papua menyangkut bantuan untuk masyarakat yang masih di lokasi pengungsian semisal di Kabupaten Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya dan Yahukimo bisa direalisasikan.
Kata Jhony ada banyak sekali masyarakat yang hingga kini masih hidup di lokasi pengungsian. Dan jika mereka kembali maka ia berharap pemerintah bisa ikut andil membantu. “Yang kami minta itu (pengungsi) harus ditangani secara baik. Mereka sudah sangat lama keluar dari daerahnya dan kini sedang berupaya untuk kembali. Jika kembali kami minta ada bantuan untuk perumahan mereka, jangan justru tidak,” jelasnya.
Lalu DPRP juga akan memastikan terkait biaya beasiswa yang juga harus masuk di Perkada nanti. Begitu juga dengan anggaran bagi tenaga guru, tenaga honor dan tenaga kesehatan harus dipastikan masuk. “Itu catatan yang kami berikan,” tambahnya. Disinggung soal mengapa belum menemukan kata sepakat antara eksekutif dan legislative? Kata Jhony ada hal prinsip yang belum dilakukan oleh eksekutif terkait kepastian soal nilai anggaran dan peruntukannya.
“Banyak yang tidak dijawab konkrit. Kami minta detail, angkanya berapa dan untuk apa. Tapi yang dijawab hanya setuju namun tidak dijelaskan setuju berapa dan detailnya bagaimana,” tutup Jhony. Terkait perkada sendiri kata dia ini menjadi hal baru untuk peroalan sidang APBD di Papua namun bukan tidak pernah dilakukan. “Tahun seingat saya DKI dan Papua Barat juga menggunakan Perkada jadi tidak masalah, tinggal dikawal betul yang menjadi aspirasi,” pungkas Jhony. (ade)