Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Gubernur Papua Kedepankan Sikap Kooperatif

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi penyelidikan KPK terhadap gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M” Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening

JAYAPURA –  Sejak ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 M oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas di  Pemerintahan Provinsi Papua masih kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa.

Hal ini juga merupakan arahan dari Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya roda pemerintahan.

Terkait dengan kasus yang sedang melilit orang nomor 1 di Papua itu, Juru Bicara Gubernur Papua, M Rivai Darus menyampaikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya.

“Beliau (Gubernur-red) berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku, serta menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” tutur Rifai.

Saat ini Gubernur Lukas Enembe kata M Rifai, masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Untuk itu, Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 A UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca Juga :  Rawan Kejahatan, Hindari Jalan Alternatif Buper Waena-Sentani

“Upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya,” kata Rifai.

Terkait pernyataan yang baru saja disampaikan oleh Menkopolhukam pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua,  Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

“Menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” kata Gubernur melalui Juru Bicaranya.

Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). Bahwa setiap Hak dan Upaya Hukum Lukas Enembe sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Pendekatan Tokoh hingga Pemda

“Menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi. Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua,” kata Rifai.

Oleh karena itu, gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat.

Sementara itu, Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan taat terhadap UU yang berlaku, tidak menghalang halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh  KPK.

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi penyelidikan KPK terhadap gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M,” tegasnya. (fia/wen)

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi penyelidikan KPK terhadap gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M” Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening

JAYAPURA –  Sejak ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 M oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas di  Pemerintahan Provinsi Papua masih kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa.

Hal ini juga merupakan arahan dari Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya roda pemerintahan.

Terkait dengan kasus yang sedang melilit orang nomor 1 di Papua itu, Juru Bicara Gubernur Papua, M Rivai Darus menyampaikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya.

“Beliau (Gubernur-red) berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku, serta menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” tutur Rifai.

Saat ini Gubernur Lukas Enembe kata M Rifai, masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Untuk itu, Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 A UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca Juga :  Rawan Kejahatan, Hindari Jalan Alternatif Buper Waena-Sentani

“Upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya,” kata Rifai.

Terkait pernyataan yang baru saja disampaikan oleh Menkopolhukam pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua,  Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

“Menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” kata Gubernur melalui Juru Bicaranya.

Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). Bahwa setiap Hak dan Upaya Hukum Lukas Enembe sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Pendekatan Tokoh hingga Pemda

“Menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi. Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua,” kata Rifai.

Oleh karena itu, gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat.

Sementara itu, Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan taat terhadap UU yang berlaku, tidak menghalang halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh  KPK.

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi penyelidikan KPK terhadap gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M,” tegasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya