Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Lima Bulan Tak Digaji, 11 Karyawan Hotel Ngadu ke Disnakertrans

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke saat melakukan pertemuan dengan karyawan dan Direktur Hotel Asmat  terkait gaji karyawan hotel tersebut yang belum dibayar selama 6 bulan di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Merauke, Rabu (19/6), kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebanyak  11 karyawan Hotel  Asmat  mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten  Merauke.  Mereka mengaku, gaji mereka selama 5 bulan tak kunjung dibayar. Atas pengaduan   ini,   pihak Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke   mempertemukan antara Direktur Hotel Asmat Simon Petrus Balagaize dengan para karyawan tersebut.  

  “Pertemuan   ini berkaitan dengan  adanya pengaduan dari para karyawan  bahwa sejak Januari sampai sekarang mereka belum terima gaji mereka. Pertemuan ini untuk bagaimana kita melakukan penyelesaian,’’ kata Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Merauke Melin Melani  membuka pertemuan tersebut. 

   Menurut Melin Melani, bahwa laporan ini diterima pihaknya pada 14 Juni 2019 lalu dan kepala Disnakertrans memerintahkan pihaknya  untuk menyelesaikan  pengaduan ini.  ‘’Selain gaji  yang belum dibayar, juga masalah THR dan BPJS Kesehatan dan  BPJS Tenaga kerja,’’ katanya. 

Baca Juga :  Reza Afriyanto Jabat Kepala Subseksi Operasi dan Siaga SAR Merauke   

  Sementara itu, Direktur    Hotel Asmat Simon Petrus Balagaize mengakui jika pihaknya belum dapat membayar     gaji karyawannya tersebut selama   6 bulan. Namun satu bulan sudah dibayarkan sehingga tersisa  5 bulan.  Menurutnya, belum dibayarkannya   gaji  selama 5 bulan ini  karena masalah keuangan  yang dihadapi  pihaknya. Sebab,    tingkat hunian   hotel selama 6 bulan ini mengalami penurunan dan pihaknya  harus bersaing dengan  sejumlah hotel yang ada di Merauke.  

  Simon Petrus mengaku akan berupaya agar  gaji karyawannya  tersebut bisa dibayarkan secara bertahap.   Hanya saja, pihak   karyawan tidak  mau jika  gaji mereka  tersebut harus dibayar sebacara bertahap karena menurut mereka   nantinya justru akan  bertambah lagi. ‘’Kami ingin  kalau boleh dibayar sekaligus,’’   kata   seorang  karyawan.  

Baca Juga :  Tantangan ke Depan Semakin Berat, WKRI Harus Tumbuh Kuat

  Meslin Melani menjelaskan bahwa gaji dan THR   wajib dibayarkan   oleh perusahaan  setiap bulannya. ‘’Kalau   gaji mereka tidak dibayar, mereka mau  makan apa dengan keluarganya. Sesuai dengan UU ketenagakerjaan, gaji itu wajib  dibayarkan setiap bulannya,” jelas Melin Melani.  

  Melin Melani juga meminta manajemen Hotel Asmat tersebut  untuk mengambil langkah-langkah   sehingga masalah keuangan  perusahaan dapat  diatasi. ‘’Kalau tidak  ada langkah-langkah   yang dilakukan oleh pihak manajemen maka persoalan  ini akan  terus  terulang. Jadi manajemen   sudah harus  pikirkan  bagaimana mencari jalan keluar agar masalah seperti ini tidak terulang,’’ pinta Melin Melani.  (ulo/tri)  

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke saat melakukan pertemuan dengan karyawan dan Direktur Hotel Asmat  terkait gaji karyawan hotel tersebut yang belum dibayar selama 6 bulan di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Merauke, Rabu (19/6), kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebanyak  11 karyawan Hotel  Asmat  mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten  Merauke.  Mereka mengaku, gaji mereka selama 5 bulan tak kunjung dibayar. Atas pengaduan   ini,   pihak Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke   mempertemukan antara Direktur Hotel Asmat Simon Petrus Balagaize dengan para karyawan tersebut.  

  “Pertemuan   ini berkaitan dengan  adanya pengaduan dari para karyawan  bahwa sejak Januari sampai sekarang mereka belum terima gaji mereka. Pertemuan ini untuk bagaimana kita melakukan penyelesaian,’’ kata Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Merauke Melin Melani  membuka pertemuan tersebut. 

   Menurut Melin Melani, bahwa laporan ini diterima pihaknya pada 14 Juni 2019 lalu dan kepala Disnakertrans memerintahkan pihaknya  untuk menyelesaikan  pengaduan ini.  ‘’Selain gaji  yang belum dibayar, juga masalah THR dan BPJS Kesehatan dan  BPJS Tenaga kerja,’’ katanya. 

Baca Juga :  Terkait dengan DOB Kabupaten, Pemprov Akan Bentuk Tim Asistensi    

  Sementara itu, Direktur    Hotel Asmat Simon Petrus Balagaize mengakui jika pihaknya belum dapat membayar     gaji karyawannya tersebut selama   6 bulan. Namun satu bulan sudah dibayarkan sehingga tersisa  5 bulan.  Menurutnya, belum dibayarkannya   gaji  selama 5 bulan ini  karena masalah keuangan  yang dihadapi  pihaknya. Sebab,    tingkat hunian   hotel selama 6 bulan ini mengalami penurunan dan pihaknya  harus bersaing dengan  sejumlah hotel yang ada di Merauke.  

  Simon Petrus mengaku akan berupaya agar  gaji karyawannya  tersebut bisa dibayarkan secara bertahap.   Hanya saja, pihak   karyawan tidak  mau jika  gaji mereka  tersebut harus dibayar sebacara bertahap karena menurut mereka   nantinya justru akan  bertambah lagi. ‘’Kami ingin  kalau boleh dibayar sekaligus,’’   kata   seorang  karyawan.  

Baca Juga :  Reza Afriyanto Jabat Kepala Subseksi Operasi dan Siaga SAR Merauke   

  Meslin Melani menjelaskan bahwa gaji dan THR   wajib dibayarkan   oleh perusahaan  setiap bulannya. ‘’Kalau   gaji mereka tidak dibayar, mereka mau  makan apa dengan keluarganya. Sesuai dengan UU ketenagakerjaan, gaji itu wajib  dibayarkan setiap bulannya,” jelas Melin Melani.  

  Melin Melani juga meminta manajemen Hotel Asmat tersebut  untuk mengambil langkah-langkah   sehingga masalah keuangan  perusahaan dapat  diatasi. ‘’Kalau tidak  ada langkah-langkah   yang dilakukan oleh pihak manajemen maka persoalan  ini akan  terus  terulang. Jadi manajemen   sudah harus  pikirkan  bagaimana mencari jalan keluar agar masalah seperti ini tidak terulang,’’ pinta Melin Melani.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya