Yulianto SH., MH: Permasalahan Tanah di Kota Jayapura Seperti Gunung Es
JAYAPURA – Penyampaian presiden Joko Widodo soal mafia tanah termasuk yang pernah disampaikan oleh Kapolri terkait hal serupa nampaknya bukan isapan jempol. Pasalnya dari perjuangan yang dilakukan Yulianto SH., MH bersama rekan – rekannya akhirnya berhasil menemukan babak baru dalam persoalan tanah di Jayapura.
Ia menyebut dengan keputusan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dan Kanwil BPN Provinsi Papua yang mengakui sertipikat kliennya menunjukkan bahwa ada sertipikat yang salah yang juga pernah dikeluarkan oleh BPN Kota Jayapura.
Yulianto menyebut selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya sebagai pemilik yang sah atas 2 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00543/Argapura seluas 1.516 m2 mengapresiasi keputusan Kanwil BPN Provinsi Papua.
“Sertipikat kilen kami telah dimanipulasi dan dicaplok tanahnya namun kami berjuang hampir 2 tahun dan akhirnya diakui oleh Kanwil BPN,” kata Yulianto kepada wartawan di Max One Hotel, Jayapura, Jumat (2/9).
Sejak awal ia meyakini ada sesuatu yang tidak benar dalam proses sertipikat atas hilangnya keberadaan tanah kliennya yang diduga melibatkan RR yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura dengan Ketua Sinode GKI Papua serta melibatkan kepala suku dari adat yang melepaskan lokasinya atas nama GKI Sinode di tanah Papua.
Jadi Kanwil BPN Provinsi Papua telah mengeluarkan surat Nomor : MP 01.03/1835-91/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 tentang Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor : 74/SK.91.MP.01.02/VIII/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 terkait Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 613/Argapura tanggal 3-11-2018, Surat Ukur No. 04/Argapura/2018 tanggal 17-10-2018 luas 10.135 m2 atas nama Kantor Sinode Gereja Injili di Tanah Papua yang ditandatangani RR.
“Kami menganggap ini menarik karena sertipikat itu ditandatangani oleh pejabat sebelumnya. Jadi kami harap dengan semakin terang benderangnya kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkat mafia tanah yang melibatkan oknum dalam tubuh BPN sendiri,” singgung Yulianto. “Jadi sekali lagi momentum ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek tidak benar dalam permasalahan dugaan mafia tanah di Papua,” sambungnya.
Ia mensinyalir bahwa selama ini banyak masyarakat yang dirugikan karena diduga ada oknum-oknum dari BPN yang juga terlibat dalam melahirkan sertipikat baru. “Jadi sertipikat klien saya yang diakui dan kami minta ini dibongkar semua agar terang,” pinta Yulianto. Permasalahan tanah di Kota Jayapura kata Yulianto seperti gunung es dimana permasalahan terkait kepemilikan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak namun ada campur tangan dan dikendalikan oleh oknum-oknum BPN.
“Bahwa selama ini banyak masyarakat yang dirugikan karena adanya diduga oknum-oknum dari BPN namun tidak terungkap. Kami telah berhasil dan meyakinkan pihak Kepolisian sejak awal ini ada manipulasi data terkait dengan yang terjadi terhadap klien kami dan dari kasus ini sedang dalam pantauan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan sebagai tim kami telah melapor ke Kejaksaan Agung dan Kementrian ATR/BPN,” sambungnya.
Yulianto berharap Polda Papua menindaklanjuti pemberantasan mafia tanah dengan melakukan proses hukum terhadap para pihak yang membuat surat keterangan palsu untuk melahirkan sertipikat baru hingga terjadi tindakan-tindakan penyerobotan tanah. “Itu yang kami sampaikan bahwa ini bisa menjadi pintu masuk memberantas mafia tanah di Jayapura maupun Papua,” tutupnya. (ade/wen)