Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Dua Oknum Aparat Kampung Jadi DPO Polda

Masing-masing Sumbang Rp 100 Juta Untuk Beli Amunisi

JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli amunisi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., mengatakan kedua orang tersebut merupakan oknum aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda distrik.

Pelaku pertama yang menjadi DPO berinisial A yang merupakan sekretaris kampung sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan kepala kampung.

AM Kamal mengungkapkan A dan GK masing-masing memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi. “Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap A dan GK tersebut telah dikeluarkan” ujar AM Kamal.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Tuntas

Untuk diketahui bahwa sebelumnya,  anggota Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6) lalu.

Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir. Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2022 Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Keneyam, Kabupaten Nduga.

“Jadi perkembangan kasus ini sudah dua orang yang kami jadikan DPO setelah sebelumnya kami menangkap TL dan sekarang melakukan penahanan bersama beberapa pelaku lainnya,” jelas Kamal.

Baca Juga :  Jokowi Dianggap Tak Mampu Lindungi Warga Papua

Ia meminta untuk GK dan A lebih kooperatif mematuhi panggilan polisi ketimbang dilakukan penjemputan paksa. “Kami berharap demikian, sebaiknya kooperatif saja,” tutupnya. (ade/nat)

Masing-masing Sumbang Rp 100 Juta Untuk Beli Amunisi

JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli amunisi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., mengatakan kedua orang tersebut merupakan oknum aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda distrik.

Pelaku pertama yang menjadi DPO berinisial A yang merupakan sekretaris kampung sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan kepala kampung.

AM Kamal mengungkapkan A dan GK masing-masing memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi. “Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap A dan GK tersebut telah dikeluarkan” ujar AM Kamal.

Baca Juga :  Sampaikan Permohonan Maaf, Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Untuk diketahui bahwa sebelumnya,  anggota Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6) lalu.

Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir. Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2022 Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Keneyam, Kabupaten Nduga.

“Jadi perkembangan kasus ini sudah dua orang yang kami jadikan DPO setelah sebelumnya kami menangkap TL dan sekarang melakukan penahanan bersama beberapa pelaku lainnya,” jelas Kamal.

Baca Juga :  Papua Ditunjuk Jadi Tuan Rumah AFF U-16

Ia meminta untuk GK dan A lebih kooperatif mematuhi panggilan polisi ketimbang dilakukan penjemputan paksa. “Kami berharap demikian, sebaiknya kooperatif saja,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya