Kejagung Terus Kejar Surya Darmadi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Rp 78 Triliun
JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen instansinya untuk mengejar seluruh aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group. Tidak kurang 23 aset telah disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya merupakan aset milik Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 78 triliun.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi terkait dengan penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di wilayah Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi untuk diperiksa sebanyak tiga kali. ”Tersangka SD (Surya Darmadi, Red) tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” ungkap Ketut.
Atas pengabaian terhadap panggilan tersebut, Kejagung menilai bahwa Surya Darmadi telah melepaskan hak-haknya. ”Dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” jelas Ketut. Karena itu pula, Kejagung akan terus memburu dan mengejar Surya Darmadi. ”Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian. Serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa jaksa agung telah memerintahkan seluruh jajaran di Jampidsus Kejagung untuk mencari dan menyita aset-aset PT Duta Palma Group. Berdasar data dan informasi terakhir yang diterima oleh Puspenkum Kejagung, sedikitnya ada 23 aset PT Duta Palma Group yang sudah disita oleh Jampidsus Kejagung. Mulai aset yang berbentuk tanah perkebunan sawit sampai aset yang berbentuk tanah dan bangunan.
Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai wilayah. Misalnya, tanah perkebunan sawit beserta bangunan di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kemudian sebidang tanah beserta bangunan dengan sertifikat hak milik di wilayah Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, ada tanah beserta bangunan dengan sertifikat hak milik di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain menyita puluhan aset milik PT Duta Palma Group, tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah beberapa tempat. Persisnya sepuluh tempat. Baik di Riau maupun Jakarta. Termasuk diantaranya kantor PT Duta Palma Nusantara Riau, Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Agro.
Tidak sampai di situ, Kejagung juga telah melakukan langkah-langkah tegas lainnya. ”Tim jaksa penyidik telah memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group,” beber Ketet. Secara keseluruhan ada lima rekening yang diblokir oleh Kejagung. Yakni rekening PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh rekening tersebut berada di Bank Mandiri dan BCA. (syn/JPG)