KPU Kabupaten dan Kota Hanya Lakukan Verifikasi Ketika Ada Temuan KPU RI
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penepatan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai politik yang ada di Kabupaten Merauke di Swiss Belhotel Merauke, Senin (1/8).
Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd. Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH menjelaskan, pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 tersebut dimulai dari 1-14 Agustus 2022 dengan proses pendaftaran, ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta Pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol.
‘’Tanggal 14 Agustus inilah kita akan mengetahui Parpol mana saja yang lolos pada peserta Pemilu dan nomor urutnya,’’kata Theresia Mahuze.
Untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu tersebut, Theresia Mahuze menjelaskan, pendaftaran dilakukan lewat satu pintu yakni di KPU RI di Jakarta.
‘’Tidak ada pendaftaran Parpol di KPU kabupaten/kota. Semua dilakukan di KPU RI dan yang datang mendaftar adalah pimpinan Parpol tingkat pusat,’’ katanya.
Namun dalam proses tersebut, khususnya terkait dengan masalah verifikasi yakni verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi administrasi dan faktual di sana ada rana KPU kabupaten dan kota.
Untuk verifikasi administrasi, kewenangan KPU kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi terhadap anggota ganda. Kemudian keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Untuk ganda partai ini, ada ganda internal dan ganda eksternal. Ganda internal misalnya NIK sama dalam satu partai, baik KTA, nama sama, jenis kelamin sama. Kemudian ganda eksternal, yakni ada di partai A tapi juga ada di partai B atau partai C. Ini harus dilakukan verifikasi kabupaten/kota melalui klarifikasi.
Sementara keangotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, karena pertama statusnya sebagai TNI-Polri atau ASN, penyelenggara dalam hal ini kepala kampung atau jabatan-jabatan lain yang dilarang dalam perundang-undangan, usia dan status perkawinan dan terakhir NIK tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan (DPB).
‘’Ini yang dimaksud dengan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Data-data inilah yang akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/Kota,’’ jelasnya.(ulo/tho)