JAYAPURA-Seorang Pria bernama La Kuninga Kalidupa alias Om Kum, (56) Asal Buton tewas dibacok oleh teman-teman bernama Sa (19) di kamp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso, Sabtu 30/7) sekira jam 03.00 WIT.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan bahwa sekitar jam 03.00 WIT, piket menerima laporan adanya kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di camp lokasi Mapolda baru yang di Kamp. Koya Kosso Distrik Abepura Kota Jayapura.
Setelah menerima informasi, sekitar pukul 03.20 WIT, piket SPKT dan piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda La Jamuali langsung mendatangi TKP dan mendatangi RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami Kota, untuk melihat kondisi korban. Namun ternyata korban telah meninggal dunia.
Dari keterangan 5 (lima) orang saksi diketahui Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 19.00 WIT, tersangka bersama dengan saksi dan juga korban sedang duduk konsumsi minuman keras jenis whiskey robinson sebanyak dua botol di bagian belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso. Kemudian korban sempat memaki tersangka, menanggapi kutipan korban ternyata tersangka tidak menerima dan sempat ingin menyentuh korban.
“Sekitar jam 24.00 Wit tersangka sempat turun ke Abepura dengan di antar oleh. Anto turun ke Abepura. Tetapi pada saat sampai di Abepura tersangka masih emosi dan tidak menerima kutipan dari korban, sehingga tersangka menambahkan kepada Anto untuk mengantar kembali ke camp lokasi kerja.
Pada saat sampai di lokasi Koya Koso sekitar jam 01.00 WIT tersangka lihat Anto sudah masuk ke kamarnya utk tidur dan teman teman kerja yang lain sudah tidur, tetapi pada saat itu pelaku melihat korban masih sementara duduk makan di camp, seketika itulah muncul niat tersangka utk menikam korban.
Pada saat itu korban sementara duduk makan, pelaku langsung mengayunkan pisau besi ke arah korban sebanyak tiga kali mengenai dada sebelah kanan 1 kali dan dada sebelah kiri 2 kali.
mengetahui adanya kemudian saksi La Juma (45), yang berada di langsung keluar. Tetapi karena takut dan panik, dia langsung melarikan diri ke arah jurang yang berada di belakang camp untuk melarikan diri ke arah hutan sambil membuang sampah ke rawa2. Pada saat itu tersangka lari ke arah hutan, namun karena tersangka tidak mengetahui situasi di sekitar tempat tersebut sehingga tersangka menyerahkan diri.
Sementara karyawan lainnya datang untuk mengevakuasi korban ke RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami.
“Motif melakukan penelitian karena hal-hal di atas korban.
Dan sekarang tersangka diamankan di rutan Polsek abepura guna diproses Hukum,” ujar Kapolsek Abepura, sabtu, (30/7).
Dari kejadian ini tersangka telah melanggar pasal 338 Kuhp ancaman hukuman 15 tahun penjara Subsidi pasal 351 ayat 3 Kuhp ancaman hukuman 7 tahun penjara,” lanjutnya. (rel/tri).