WAMENA—Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena menerbitkan surat tagihan tunggakan hutang pelayanan kesehatan di tahun 2021 yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah di wilayah Lapago, khususnya terkait pelayanan kesehatan kepada warganya di RSUD Wamena.
Direktur RSUD Wamena, dr. Felly G Sahureka, Mkes, Sp,PK menyatakan, RSUD Wamena sebagai rumah sakit rujukan regional di wilayah Lapago sebenarnya hanya meminta kebijakan dari Pemkab di wilayah Lapago terkait tunggakan pelayanan kesehatan di tahun 2021 lalu, di mana RSUD Wamena sudah melayani warganya.
“Kita ingin pengertian dari Pemkab wilayah Lapago terkait tunggakan pelayanan kesehatan Tahun 2021 kepada warganya, karena ini sudah tahun anggaran yang baru maka bisa membayar tunggakan itu,”ungkapnya Jumat (15/7) kemarin.
Kata dr. Felly, Pemkab se-Lapago diharapkan bisa membayar tunggakan yang sudah diterbitkan oleh RSUD Wamena sesuai perhitungan selama melakukan pelayanan kepada warganya, sehingga yang ditagih ini sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan selama ini.
“Kami memohon kebijakan dan kerjasamanya dari masing -masing pimpinan daerah di wilayah Lapago untuk menyelesaikan tunggakan pelayanan kesehatan tahun 2021 lalu,”kata Direktur RSUD Wamena.
Tunggakan hutang Tahun 2021 ini tak hanya pada kabupaten yang belum melakukan kerjasama dengan RSUD Wamena seperti Yalimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, sedangkan yang sudah melakukan kerjasama juga masih ada seperti Kabupaten Nduga.
“Semuanya kami sudah masukkan dalam daftar list untuk ditagihkan kepada masing -masing pemerintah daerah se-Lapago yang sudah menggunakan fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Wamena,”tegasnya.
RSUD Wamena mengklaim, masing -masing kabupaten yang masuk daftar list tunggakan pelayanan kesehatan totalnya mencapai miliaran, sebab untuk satu kabupaten saja, contoh Kabupaten Yahukimo yang kemarin baru melakukan penandatanganan MoU, memiliki hutang sebesar Rp 400 juta lebih.
“kita harus mengeluarkan tagihan atau biLling ini karena dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada warga dari kabupaten pemekaran itu menggunakan APBD Kabupaten Jayawijaya,” bebernya.
(jo/tho)