Wednesday, December 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Kartu Papua Sehat dan Program JKN Dipertanyakan

JAYAPURA-Dalam penerapan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, salah satu tantangan utama di wilayah Provinsi Papua adalah kepesertaan JKN terutama oleh Orang Asli Papua (OAP) yang belum optimal.

   Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, pada  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Papua, Selasa (12/7). Menurut dia,  sebagian besar masyarakat terutama OAP belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  “Permasalahan kepesertaan JKN khususnya bagi OAP sangat membutuhkan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Oleh karena itu, jaminan kesehatan khusus bagi OAP yakni Kartu Papua Sehat (KPS) bagi sebagian besar masyarakat OAP sebaiknya dapat disinergikan ke dalam satu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kedalam Program JKN,” ujar salah satu anggota Komisi IX DPR RI yang memberikan beberapa tanggapan terkait dengan jaminan kesehatan Ir. Sri Meliyana dari Fraksi Partai Gerindra.

   Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Papua Jhon Gobay dan Direktur RSUD Abepura dr. Daisy Ch. Urbinas mengemukakan hal sebaliknya, bahwa sebaiknya Program KPS tetap dipertahankan mengingat program ini didanai oleh dana Otonomi Khusus dan diperuntukkan bagi warga OAP. Bila disinergikan hendaknya menggunakan dana APBN saja, tidak menjadi beban APBD.

Baca Juga :  Merasa Aman Bangun Sendiri Kios dengan Sewa Lahan dari Pihak Bintang Mas

   Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Inda Deryanne Hasman, SH., MM yang mendampingi kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Papua menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Papua sampai dengan Juli 2022 sudah lebih dari 99% jumlah penduduk, sehingga Provinsi Papua sudah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC), satu diantara sepuluh provinsi diseluruh Indonesia yang telah mencapai UHC lebih awal daripada yang ditargetkan Pemerintah Pusat pada tahun 2024 melalui RPJMN.

  Terkait dengan KPS, Inda mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI apabila dimungkinkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial untuk Provinsi Papua ditingkatkan, serta penyediaan buffer kepesertaan PBI JK melalui APBN bagi warga Papua yang belum memilik NIK sehingga dapat menjangkau seluruh penduduk.

   Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan, SE., M.Si menambahkan, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua senantiasa bersinergi dan berkoordinasi melalui upaya pola OAP akan diregistrasikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk terdaftar sebagai peserta JKN yang di biayai oleh Pemda atau menggunakan anggaran APBD.

Baca Juga :  Penting Pahami Moderasi Beragama Sejak Dini

   Upaya kerjasama UHC Non Cut Off ini sudah dijalankan pada 11 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua. Di lain sisi juga sedang dijajaki usulan kerjasama pola UHC Non Cut Off untuk tingkat Provinsi yang bisa mengakomodir warga OAP yang belum mempunyai NIK atau KTP ketika berobat di fasilitas kesehatan dapat langsung didaftarkan secara cepat oleh Disdukcapil.

  Di akhir rapat reses, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM,. menyampaikan bahwa KPS masih dibutuhkan bagi daerah Papua dengan kondisi geografis yang sulit untuk biaya-biaya rujukan pasien dari kabupaten ke provinsi. Sekda juga berharap dengan apa yang sudah dibahas dapat menjadi bahan masukan Anggota Komisi IX DPR RI di tingkat pusat. (*/tri)

JAYAPURA-Dalam penerapan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, salah satu tantangan utama di wilayah Provinsi Papua adalah kepesertaan JKN terutama oleh Orang Asli Papua (OAP) yang belum optimal.

   Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, pada  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Papua, Selasa (12/7). Menurut dia,  sebagian besar masyarakat terutama OAP belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  “Permasalahan kepesertaan JKN khususnya bagi OAP sangat membutuhkan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Oleh karena itu, jaminan kesehatan khusus bagi OAP yakni Kartu Papua Sehat (KPS) bagi sebagian besar masyarakat OAP sebaiknya dapat disinergikan ke dalam satu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kedalam Program JKN,” ujar salah satu anggota Komisi IX DPR RI yang memberikan beberapa tanggapan terkait dengan jaminan kesehatan Ir. Sri Meliyana dari Fraksi Partai Gerindra.

   Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Papua Jhon Gobay dan Direktur RSUD Abepura dr. Daisy Ch. Urbinas mengemukakan hal sebaliknya, bahwa sebaiknya Program KPS tetap dipertahankan mengingat program ini didanai oleh dana Otonomi Khusus dan diperuntukkan bagi warga OAP. Bila disinergikan hendaknya menggunakan dana APBN saja, tidak menjadi beban APBD.

Baca Juga :  Merasa Aman Bangun Sendiri Kios dengan Sewa Lahan dari Pihak Bintang Mas

   Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Inda Deryanne Hasman, SH., MM yang mendampingi kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Papua menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Papua sampai dengan Juli 2022 sudah lebih dari 99% jumlah penduduk, sehingga Provinsi Papua sudah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC), satu diantara sepuluh provinsi diseluruh Indonesia yang telah mencapai UHC lebih awal daripada yang ditargetkan Pemerintah Pusat pada tahun 2024 melalui RPJMN.

  Terkait dengan KPS, Inda mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI apabila dimungkinkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial untuk Provinsi Papua ditingkatkan, serta penyediaan buffer kepesertaan PBI JK melalui APBN bagi warga Papua yang belum memilik NIK sehingga dapat menjangkau seluruh penduduk.

   Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan, SE., M.Si menambahkan, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua senantiasa bersinergi dan berkoordinasi melalui upaya pola OAP akan diregistrasikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk terdaftar sebagai peserta JKN yang di biayai oleh Pemda atau menggunakan anggaran APBD.

Baca Juga :  Gagal Melambung Hingga Berujung Satu Pukulan Mematikan

   Upaya kerjasama UHC Non Cut Off ini sudah dijalankan pada 11 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua. Di lain sisi juga sedang dijajaki usulan kerjasama pola UHC Non Cut Off untuk tingkat Provinsi yang bisa mengakomodir warga OAP yang belum mempunyai NIK atau KTP ketika berobat di fasilitas kesehatan dapat langsung didaftarkan secara cepat oleh Disdukcapil.

  Di akhir rapat reses, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM,. menyampaikan bahwa KPS masih dibutuhkan bagi daerah Papua dengan kondisi geografis yang sulit untuk biaya-biaya rujukan pasien dari kabupaten ke provinsi. Sekda juga berharap dengan apa yang sudah dibahas dapat menjadi bahan masukan Anggota Komisi IX DPR RI di tingkat pusat. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya