Thursday, December 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Korupsi Gerai Maritim

TIMIKA – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Mimika akhirnya menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gerai Maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni BS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Saat menjabat diungkapkan Kajari, ada proyek pembangunan gerai maritim untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3.637.512.500. Pekerjaan terbagi dalam tiga item yaitu pengawasan sebesar Rp109.774.500. Kemudian, penimbunan sebesar Rp988.038.000. Jugaa pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Baca Juga :  Keluarga Korban-PT Pelindo Masih Temui Jalan Buntu

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim Kejari Mimika, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dikumpulkan maka penyidik menyatakan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sebab anggaran sudah digunakan tapi gedung tidak digunakan atau mubazir.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.080.343.010. Kemudian dalam pembangunan, lokasinya ditempatkan pada posisi yang tidka strategis, karena jauh dari pelabuhan dan kota.

Meski sudah ada yang ditetapkan tersangka namun penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh Kejari Mimika.(ryu/tho)

TIMIKA – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Mimika akhirnya menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gerai Maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni BS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Saat menjabat diungkapkan Kajari, ada proyek pembangunan gerai maritim untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3.637.512.500. Pekerjaan terbagi dalam tiga item yaitu pengawasan sebesar Rp109.774.500. Kemudian, penimbunan sebesar Rp988.038.000. Jugaa pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Baca Juga :  Deviden PTFI Untuk Pemkab Mimika Bak Mimpi Dalam Tidur Panjang

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim Kejari Mimika, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dikumpulkan maka penyidik menyatakan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sebab anggaran sudah digunakan tapi gedung tidak digunakan atau mubazir.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.080.343.010. Kemudian dalam pembangunan, lokasinya ditempatkan pada posisi yang tidka strategis, karena jauh dari pelabuhan dan kota.

Meski sudah ada yang ditetapkan tersangka namun penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh Kejari Mimika.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya