Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Sangat Penting

MERAUKE–Pemerintah Provinsi melalui Kesbangpol Papua memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Merauke. Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua, Raimondus Mote, S.STP, M.Si, kepada media ini mengungkapkan, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan ini merupakan yang terakhir kalinya, jika RUU Provinsi Papua Selatan disahkan Tahun 2022 ini. ‘’Tapi kalau belum ada PPS, berarti dari Provinsi Papua akan tetap melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di Merauke,’’ katanya.

Dikatakan, organisasi kemasyarakatan ini yang punya masyarakat, baik  yang ada di panguyuban-panguyuban, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, kemudian  organisasi  sosial, yayasan-yayasan yang ada. ‘’Kita melakukan pembinaan supaya organisasi ini mengerti baik tentang alur organisasi  yang baik, yang harus dilakukan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Jabat Pangkosek Hanudnas IV Biak, Danlanud Merauke Naik ‘Bintang’

Di Indonesia ini ada organisasi-organisasi yang dilarang Kementrian Dalam Negeri dan sudah diblack list oleh pemerintah seperti HTI, FPI dan sebagainya. “Termasuk kita di Papua, ada organisasi yang sudah diblack list dan dikatakan teroris seperti OPM dan sebagainya,’’ katanya.

Menurut, duduk  persoalan di masyarakat,  sering terjadi konflik antar suku, antar agama, antar masyarakat karena tidak paham nilai-nilai kebhinekaan di  Indonesia. Karena itu, lanjutnya duduk persoalan dalam organsasi masyarakat sangat vital dan penting .

‘’Apalagi kalau ada persaingan menduduki jabatan politik seperti gubernur, bupati, walikota dan anggota DPR pasti yang mempunyai massa adalah organisasi-organisasi ini. Karena itu ornganisasi-organisasi ini dibina secara aturan ketatanegaraan dengan baik,’’ jelasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Satu Lagi Korban Terserat Arus Sungai Mile 28 Ditemukan

MERAUKE–Pemerintah Provinsi melalui Kesbangpol Papua memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Merauke. Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua, Raimondus Mote, S.STP, M.Si, kepada media ini mengungkapkan, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan ini merupakan yang terakhir kalinya, jika RUU Provinsi Papua Selatan disahkan Tahun 2022 ini. ‘’Tapi kalau belum ada PPS, berarti dari Provinsi Papua akan tetap melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di Merauke,’’ katanya.

Dikatakan, organisasi kemasyarakatan ini yang punya masyarakat, baik  yang ada di panguyuban-panguyuban, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, kemudian  organisasi  sosial, yayasan-yayasan yang ada. ‘’Kita melakukan pembinaan supaya organisasi ini mengerti baik tentang alur organisasi  yang baik, yang harus dilakukan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Akhirnya Bahas Raperda APBD Perubahan dan 6 Raperda Non APBD 2023

Di Indonesia ini ada organisasi-organisasi yang dilarang Kementrian Dalam Negeri dan sudah diblack list oleh pemerintah seperti HTI, FPI dan sebagainya. “Termasuk kita di Papua, ada organisasi yang sudah diblack list dan dikatakan teroris seperti OPM dan sebagainya,’’ katanya.

Menurut, duduk  persoalan di masyarakat,  sering terjadi konflik antar suku, antar agama, antar masyarakat karena tidak paham nilai-nilai kebhinekaan di  Indonesia. Karena itu, lanjutnya duduk persoalan dalam organsasi masyarakat sangat vital dan penting .

‘’Apalagi kalau ada persaingan menduduki jabatan politik seperti gubernur, bupati, walikota dan anggota DPR pasti yang mempunyai massa adalah organisasi-organisasi ini. Karena itu ornganisasi-organisasi ini dibina secara aturan ketatanegaraan dengan baik,’’ jelasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Sejumlah Parpol dan Caleg Pasang APK di Zona Terlarang 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya