Saturday, May 4, 2024
24.7 C
Jayapura

Tersangka Kasus Terbakarnya Kapal Meninggal

KM Sabuk Nusantara 45  yang dioperasikan Pelni yang ikut terbakar saat KM Sinar Maros III meledak dan terbakar yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 pada 16 Mei lalu. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP   berhasil memadamkan api sehingga kapal tersebut selamat dari  api. (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban atas terbakarnya  KM Sinar Maros III dan Samudera Jaya 99   di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada 16 Mei lalu dinyatakan meninggal dunia. 

‘’Dari penyelidikan   yang dilakukan dari rekan-rekan   bahwa  yang memasukkan selang   ke dalam drum, dua-duanya meninggal.  Sebenarnya kedua  tersangka ini yang lalai. Karena meninggal dunia, mau bilang  bagaimana. Karena tersangkanya meninggal dunia   jadi apa yang mau dipertanggung jawabkan? Jadi mereka meninggal,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, ketika ditemui media ini di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (8/ 6). 

   Namun demikian, lanjut Kapolres, kasus ini belum ditutup, karena  pihaknya  belum menggelar perkara. ‘’Nanti kita gelar perkara. Kalau dalam gelar perkara  hasilnya bahwa  perkaranya harus ditutup maka kita akan  tutup. Tapi sampai sekarang  perkaranya  masih  jalan karena  gelar perkara kita belum gelar,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Miras Lokal Diburu Polisi

   Kedua  orang yang akan dimintai   pertanggungjawaban   tersebut adalah  awak dari KM Sinar Maros III. Keduanya   yang memegang salang  dan  yang memasukan ke dalam  drum.  

 Diketahui, kasus   meledak dan terbakarnya KM Sinar Maros III  yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 ini  terjadi saat KM Sinar Maros III sedang melakukan  pengisian BBM jenis premium  dari atas  monil tanki ke dalam drum di atas kapal dengan menggunakan  mesin   pompa alkon.  

    Akibat  kejadian ini,  Nahkoda dan   3 ABK  dari KM Maros III meninggal dunia. Satu orang terpanggang api,  2 ditemukan  tewas tenggelam dan satunya meninggal dalam perjalanan  dari TKP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Dijambret, Dua HP Dibawa Kabur
KM Sabuk Nusantara 45  yang dioperasikan Pelni yang ikut terbakar saat KM Sinar Maros III meledak dan terbakar yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 pada 16 Mei lalu. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP   berhasil memadamkan api sehingga kapal tersebut selamat dari  api. (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban atas terbakarnya  KM Sinar Maros III dan Samudera Jaya 99   di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada 16 Mei lalu dinyatakan meninggal dunia. 

‘’Dari penyelidikan   yang dilakukan dari rekan-rekan   bahwa  yang memasukkan selang   ke dalam drum, dua-duanya meninggal.  Sebenarnya kedua  tersangka ini yang lalai. Karena meninggal dunia, mau bilang  bagaimana. Karena tersangkanya meninggal dunia   jadi apa yang mau dipertanggung jawabkan? Jadi mereka meninggal,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, ketika ditemui media ini di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (8/ 6). 

   Namun demikian, lanjut Kapolres, kasus ini belum ditutup, karena  pihaknya  belum menggelar perkara. ‘’Nanti kita gelar perkara. Kalau dalam gelar perkara  hasilnya bahwa  perkaranya harus ditutup maka kita akan  tutup. Tapi sampai sekarang  perkaranya  masih  jalan karena  gelar perkara kita belum gelar,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Yulianus Mambrasar Jabat BWS Papua Merauke

   Kedua  orang yang akan dimintai   pertanggungjawaban   tersebut adalah  awak dari KM Sinar Maros III. Keduanya   yang memegang salang  dan  yang memasukan ke dalam  drum.  

 Diketahui, kasus   meledak dan terbakarnya KM Sinar Maros III  yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 ini  terjadi saat KM Sinar Maros III sedang melakukan  pengisian BBM jenis premium  dari atas  monil tanki ke dalam drum di atas kapal dengan menggunakan  mesin   pompa alkon.  

    Akibat  kejadian ini,  Nahkoda dan   3 ABK  dari KM Maros III meninggal dunia. Satu orang terpanggang api,  2 ditemukan  tewas tenggelam dan satunya meninggal dalam perjalanan  dari TKP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Tarif Tertinggi Rapid Antigen  Rp 300 Ribu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya