Dinsos Anggarkan Rp 150 juta- Rp 200Â JutaÂ
JAYAPURA-Terkait dengan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering terlihat berkeliaran di Kota Jayapura, Dinas Sosial Kota Jayapura mengaku sudah melakukan penandatangnan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Jayapura, Itje Hamadi, penanganan orang dengan gangguan jiwa, yang sudah ditangani oleh Dinas Sosial pada tahun tahun 2022 ada 31 orang.
 “31 orang ini di luar dari mereka yang masih berkeliaran, namun kami akan menindak lanjuti kondisi orang dengan gangguan jiwa yang masih berkeliaran di jalan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/6) kemarin.
 Diakuinya, dengan kondisi yang ada saat ini, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, hingga RSJ, jika ada laporan terkait orang dengan gangguan jiwa yang harus ditangani maka akan langsung mendapat perawatan di RSJ.
 “Semua biaya pengobatan kami tangani, setiap tahunnya anggaran yang disiapkan bagi penanganan orang dengan gangguan kejiwaan Rp 150 juta – Rp 200 juta,” tambahnya.
 Dalam penanganan pasien kejiwaan, pihaknya masih terkendala rumah rehabilitasi bagi mereka, yang setelah mendapat perawatan bisa ditampung di rumah rehabilitasi.
  “Saat ini kami masih mengupayakan penyediaan rumah rehabilitasi, nantinya rumah tersebut bukan hanya bagi pasien gangguan kejiwaan yang sudah sembuh saja, tetapi juga bagi anak jalanan, bagi kaum difabel untuk mendapat pelatihan dan sebagainya,” tambahnya. (ana/tri)