Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Negara Harus Beri Keadilan Kepada Korban!

JAYAPURA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Desember tahun 2014 dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS akan segera disidangkan.

Bahkan, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan pelimpahan tersebut, Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai ini sebuah kemajuan yang luar biasa signifikan, meskipun kejadian tahun 2014 tepatnya 7 tahun silam dan baru ditemukan tersangkanya.

“Kita di Papua punya pengalaman yang belum terlalu elok. kasus Wamena dan Wasior yang belum ada tersangka hingga saat ini,” ungkap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/5).

Dalam peristiwa Paniai Berdarah menurut Frits, Komnas HAM sebagai tim penyelidik. Dimana hasil penyelidikan Komnas HAM yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung yang sebagai tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

“Jika kita melihat pasal-pasal yang diterapkan untuk tersangka dari UU 26 memang lebih banyak pada pertanggungjawaban,” terangnya.

Baca Juga :  DPT Papua Berjumlah 727.835 Pemilih

Menurut Frits, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan HAM. Dilain sisi yang lebih luar biasanya, Panglima TNI dan Kapolri membuka diri terhadap anggota yang masih aktif maupun purnawirawanya diperiksa.

“Ini sebuah kesadaran para petinggi negara TNI-Polri untuk memberi dukungan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia secara khusus di Papua. Bagi kami yang terpenting sudah ada tersangka dan sudah dilimpahkan, tugas kita berikutnya adalah berharap ini bisa disidangkan,” ucapnya.

Lanjut Frits, soal tempat memang di Makassar. Namun, yang terpenting para korban dan keluarga korban bisa bersedia untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Komnas HAM akan berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban, sehingga  kalau kemudian mereka mendapat panggilan bisa memfasilitasi mereka untuk menghadiri sidang di Makassar untuk memberikan kesaksiannya,” kata Frits.

Disinggung bagaimana jika Komnas HAM diminta menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Frits menjawab bahwa Komnas HAM Papua sebagai tim penyelidik, sementara yang akan menjadi saksi adalah mereka (korban-red) yang dimintai keterangan sebagai saksi dan itu menjadi penting di pengadilan.

“Saya dan teman-teman di tim Ad Hoc masuk dalam tim penyelidik pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM, kami tidak bisa dipanggil menjadi saksi. Tapi kalau kemudian nanti Jaksa Penuntut Umum maupun hakim membutuhkan keterangan tambahan, itu sangat dimungkinkan untuk kami ke sana (Pengadilan Makassar-red),” ungkapnya.

Baca Juga :  PT. Telkom Digugat Rp 276 Miliar

Sekarang yang menjadi tugas terpenting menurut Frits, bagaimana saksi korban yang akan berpotensi dimintai kesaksiannya. Oleh sebab itu, tugas Komnas HAM adalah akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban, agar bisa memfasilitasi mereka untuk mengikuti sidang.

“Kita berharap sidang ini bisa cepat dan bisa mendapatkan keadilan. Dan Negara bisa memberi keadilan kepada baik itu korban maupun keadilan kepada keluarga korban. Soal keadilan dalam bentuk seperti apa, itu sudah diatur dalam UU 26 tahun 2000,” jelasnya.

Komnas HAM mengapresiasi Jaksa Agung, Presiden dan TNI-Polri yang mau menegakkan HAM dengan bersedia membuka diri untuk anggotanya diperiksa. Ia juga berharap para korban dan keluarga korban bersedia memberikan keterangan di pengadilan tanpa di bawah paksaan, tekanan dan ketakutan. Oleh sebab itu LBH, penggiat HAM dan Komnas HAM juga dukungan pemerintah untuk memberikan motivasi dukungan kepada korban maupun keluarga korban. (fia/nat)

JAYAPURA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Desember tahun 2014 dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS akan segera disidangkan.

Bahkan, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan pelimpahan tersebut, Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai ini sebuah kemajuan yang luar biasa signifikan, meskipun kejadian tahun 2014 tepatnya 7 tahun silam dan baru ditemukan tersangkanya.

“Kita di Papua punya pengalaman yang belum terlalu elok. kasus Wamena dan Wasior yang belum ada tersangka hingga saat ini,” ungkap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/5).

Dalam peristiwa Paniai Berdarah menurut Frits, Komnas HAM sebagai tim penyelidik. Dimana hasil penyelidikan Komnas HAM yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung yang sebagai tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

“Jika kita melihat pasal-pasal yang diterapkan untuk tersangka dari UU 26 memang lebih banyak pada pertanggungjawaban,” terangnya.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Dibarengi Perpres dan PP Proteksi OAP

Menurut Frits, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan HAM. Dilain sisi yang lebih luar biasanya, Panglima TNI dan Kapolri membuka diri terhadap anggota yang masih aktif maupun purnawirawanya diperiksa.

“Ini sebuah kesadaran para petinggi negara TNI-Polri untuk memberi dukungan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia secara khusus di Papua. Bagi kami yang terpenting sudah ada tersangka dan sudah dilimpahkan, tugas kita berikutnya adalah berharap ini bisa disidangkan,” ucapnya.

Lanjut Frits, soal tempat memang di Makassar. Namun, yang terpenting para korban dan keluarga korban bisa bersedia untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Komnas HAM akan berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban, sehingga  kalau kemudian mereka mendapat panggilan bisa memfasilitasi mereka untuk menghadiri sidang di Makassar untuk memberikan kesaksiannya,” kata Frits.

Disinggung bagaimana jika Komnas HAM diminta menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Frits menjawab bahwa Komnas HAM Papua sebagai tim penyelidik, sementara yang akan menjadi saksi adalah mereka (korban-red) yang dimintai keterangan sebagai saksi dan itu menjadi penting di pengadilan.

“Saya dan teman-teman di tim Ad Hoc masuk dalam tim penyelidik pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM, kami tidak bisa dipanggil menjadi saksi. Tapi kalau kemudian nanti Jaksa Penuntut Umum maupun hakim membutuhkan keterangan tambahan, itu sangat dimungkinkan untuk kami ke sana (Pengadilan Makassar-red),” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapendam : Target Kami, Pesawat Akan Ditemukan dalam Kondisi Apapun

Sekarang yang menjadi tugas terpenting menurut Frits, bagaimana saksi korban yang akan berpotensi dimintai kesaksiannya. Oleh sebab itu, tugas Komnas HAM adalah akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban, agar bisa memfasilitasi mereka untuk mengikuti sidang.

“Kita berharap sidang ini bisa cepat dan bisa mendapatkan keadilan. Dan Negara bisa memberi keadilan kepada baik itu korban maupun keadilan kepada keluarga korban. Soal keadilan dalam bentuk seperti apa, itu sudah diatur dalam UU 26 tahun 2000,” jelasnya.

Komnas HAM mengapresiasi Jaksa Agung, Presiden dan TNI-Polri yang mau menegakkan HAM dengan bersedia membuka diri untuk anggotanya diperiksa. Ia juga berharap para korban dan keluarga korban bersedia memberikan keterangan di pengadilan tanpa di bawah paksaan, tekanan dan ketakutan. Oleh sebab itu LBH, penggiat HAM dan Komnas HAM juga dukungan pemerintah untuk memberikan motivasi dukungan kepada korban maupun keluarga korban. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya