Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Sampai dengan April, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Lebih Rp 9 M

JAYAPURA-JAYAPURA-Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Mulkan SE. M.Si menyampaikan, sbahwa PT Jasa Raharja Papua sebagai pelaksanan Undang Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 telah membayarkan santunan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan terjamin sesuai dengan peraturan pemerintah Tahun 1965 pada periode Kuartal I sampai dengan April 2022 sebesar Rp. 9.176.844.012.

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat di tanah Papua agar selalu menanamkan jiwa mengutamakan keselamatan dijalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan dan sayangi jiwa dan generasi bangsa semoga angka kecelakaan di tanah Papua dapat menurun pada periode-periode selanjutnya.

Baca Juga :  Setalah Terima SPPT PBB, Wajib Pajak Harus Langsung Bayar

Selain itu, konsistensi dan dukungan Jasa Raharja Cabang Papua dalam rangka mensukseskan hari raya Idul Fitri 1443 H bersama Polda Papua telah dilaksanakan dengan berbagai strategi dan upaya cipta kondisi yang dilakukan bersama untuk kemananan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dan secara konsisten Jasa Raharja melakukan pendataan laka lantas yang terjadi pada masa H-7 s.d H+7 menjelang hari H Lebaran 2022.

Diakui,  terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan yang terjadi diwilayah Provinsi Papua dan Papua Barat selama pelaksanaan PAM Lebaran 2022 berdasarkan data dari Kepolisian yang terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja hingga -13% dibandingkan periode PAM Lebaran tahun-tahun sebelumnya, dimana penurunan aktivitas laka lantas ini sejalan dan sesuai dengan harapan dengan pelaksanaan program pengamanan Mudik Aman dan Mudik Sehat bersama BUMN 2022.(dil/gin).

Baca Juga :  Realisasi PAD  KOta Jayapura Telah Capai Rp 122 M Lebih

JAYAPURA-JAYAPURA-Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Mulkan SE. M.Si menyampaikan, sbahwa PT Jasa Raharja Papua sebagai pelaksanan Undang Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 telah membayarkan santunan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan terjamin sesuai dengan peraturan pemerintah Tahun 1965 pada periode Kuartal I sampai dengan April 2022 sebesar Rp. 9.176.844.012.

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat di tanah Papua agar selalu menanamkan jiwa mengutamakan keselamatan dijalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan dan sayangi jiwa dan generasi bangsa semoga angka kecelakaan di tanah Papua dapat menurun pada periode-periode selanjutnya.

Baca Juga :  Penyaluran BLT BBM di Papua Capai Rp 80,741 Miliar

Selain itu, konsistensi dan dukungan Jasa Raharja Cabang Papua dalam rangka mensukseskan hari raya Idul Fitri 1443 H bersama Polda Papua telah dilaksanakan dengan berbagai strategi dan upaya cipta kondisi yang dilakukan bersama untuk kemananan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dan secara konsisten Jasa Raharja melakukan pendataan laka lantas yang terjadi pada masa H-7 s.d H+7 menjelang hari H Lebaran 2022.

Diakui,  terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan yang terjadi diwilayah Provinsi Papua dan Papua Barat selama pelaksanaan PAM Lebaran 2022 berdasarkan data dari Kepolisian yang terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja hingga -13% dibandingkan periode PAM Lebaran tahun-tahun sebelumnya, dimana penurunan aktivitas laka lantas ini sejalan dan sesuai dengan harapan dengan pelaksanaan program pengamanan Mudik Aman dan Mudik Sehat bersama BUMN 2022.(dil/gin).

Baca Juga :  HET Minyak Tanah Mengalami Penyesuaian Harga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya