Thursday, April 17, 2025
27.7 C
Jayapura

Dalam Pembelajaran Masih Menggunakan Tatap Muka Terbatas

JAYAPURA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut maka penerapan level PPKM disesuaikan dengan kondisi didaerah masimg-masing sesuai dengan levelnya.

“Khusus level 3 yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5) kemarin.

Sedangkan untuk proses belajar mengajar menurutnya disesuai dengan istruksi Menndagri  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga :  Meski Bulan Puasa, Masyarakat Tetap Ramai Lakukan Vaksin

“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai namun kami menghimbau agar semua pihak harus tetap bekerja sama dalam memutus matarantai penularan Covid-19,”Pungkasnya.(ana/gin)

JAYAPURA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut maka penerapan level PPKM disesuaikan dengan kondisi didaerah masimg-masing sesuai dengan levelnya.

“Khusus level 3 yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5) kemarin.

Sedangkan untuk proses belajar mengajar menurutnya disesuai dengan istruksi Menndagri  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga :  Sample Omicron di Papua Belum Ditemukan

“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai namun kami menghimbau agar semua pihak harus tetap bekerja sama dalam memutus matarantai penularan Covid-19,”Pungkasnya.(ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya