JAYAPURA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut maka penerapan level PPKM disesuaikan dengan kondisi didaerah masimg-masing sesuai dengan levelnya.
“Khusus level 3 yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5) kemarin.
Sedangkan untuk proses belajar mengajar menurutnya disesuai dengan istruksi Menndagri bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai namun kami menghimbau agar semua pihak harus tetap bekerja sama dalam memutus matarantai penularan Covid-19,”Pungkasnya.(ana/gin)