Wednesday, April 30, 2025
26.3 C
Jayapura

Lapas Narkotika Usulkan 43 Napi Terima Remisi Idul Fitri

Basuki Wijayo ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Sebanyak 43 nara pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 Narapidana (Napi) di Lapas Narkotika yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Narapidana yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 96 orang dan kita telah mengusulkan 43 Napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).

Menurut Basuki, pihaknya sudah mengusulkan para Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi. 

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Anggarkan Rp1 Miliar untuk MBG

Sementara sisanya dari Napi yang beragama Islam tidak mendapatkan remisi karena ada beberapa hal seperti belum penuhi syarat dan adminstrasi, dan ada yang terkena hukuman disiplin.

“Yang tidak disusulkan remisi khusus, seperti ada 6 orang Napi akan diusulkan remisi susulan, 10 orang Napi jalani subsidair, 18 orang belum penuhi syarat administrasi dan 19 orang terkena hukuman disiplin,” pungkasnya.(bet/tho)

Basuki Wijayo ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Sebanyak 43 nara pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 Narapidana (Napi) di Lapas Narkotika yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Narapidana yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 96 orang dan kita telah mengusulkan 43 Napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).

Menurut Basuki, pihaknya sudah mengusulkan para Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi. 

Baca Juga :  Grimenawa Pantas Dimekarkan

Sementara sisanya dari Napi yang beragama Islam tidak mendapatkan remisi karena ada beberapa hal seperti belum penuhi syarat dan adminstrasi, dan ada yang terkena hukuman disiplin.

“Yang tidak disusulkan remisi khusus, seperti ada 6 orang Napi akan diusulkan remisi susulan, 10 orang Napi jalani subsidair, 18 orang belum penuhi syarat administrasi dan 19 orang terkena hukuman disiplin,” pungkasnya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya