JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Ketua DPR RI batalkan kebijakan RUU Pemekaran Propinsi Propinsi di Papua. LBH menilai bahwa proses penyusunan Rancangan Undang – Undang Daerah Otonom Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah, tidak sesuai mekanisme perundang-undangan.
Alasannya, menurut Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, karena perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi Masyarakat Papua sesuai Perintah Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h dan UU Nomor 15 Tahun 2019.
“Ketua DPR RI segera perintahkan Panja batalkan kebijakan RUU Pemekaran Propinsi Propinsi di Papua, sebab perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi Masyarakat Papua sesuai Perintah Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h, UU Nomor 15 Tahun 2019,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH, MH dalam releasenya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu, (13/4).
LBH Papua meminta Panja dan Baleg DPR RI Perumus RUU DOB Papua wajib menghargai dan menerima aspirasi penolakan RUU DOB Papua yang disampaikan masyarakat Papua mengunakan kewenangan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h, UU Nomor 15 Tahun 2019 yang dinyatakan melalui aksi demostrasi tolak RUU DOB Papua.
“Baleg DPR RI gunakan hak inisiatif sahkan RUU DOB Papua, sementara rakyat Papua gunakan kewenangan melalui Aspirasi Masyarakat Papua sesuai Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 junto Pasal 18 huruf h, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang menolak RUU DOB Papua,” tandasnya.
LBH Papua mendesak Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serta Ketua DPR Papua dan DPR Papua Barat segera serahkan aspirasi rakyat Papua tentang penolakan RUU DOB Papua kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Panja Perumus RUU DOB Papua. (oel/tri)