JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A (Kalapas) Abepura, Sulistyo Wibowo mengakui bahwa kapasitas Lapas yang dipimpinanya saat ini, sudah mengalami over kapasitas. Menurutnya, Lapas Abepura ini punya kapasitas atau daya tamping warga binaaan sebanyak 600 orang, namun saat ini sudah kelebihan 100 orang lebih.
“Saat ini sudah sebanyak 702 narapidana yang ditampung di Lapas Kelas 2 Abepura, meski over kapasitas aktivitas di Lapas masih tetap berjalan seperti biasa,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4) lalu.
Dengan kondisi yang ada, lanjut Sulistiyo, pihaknya tidak berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.
Restorative justice ini adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana
“Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan, tanpa harus masuk dalam lembaga kemasyarakatan, sehingga dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan cara didenda atau kerja sosial, tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.
Diakuinya, selain mengurangi banyak narapidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitas, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukan kedalam lapas,” tambahnya. (ana/tri)