Saturday, July 5, 2025
21.7 C
Jayapura

Lapas Over Kapasitas, Berharap Restorative Justice 

JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A (Kalapas) Abepura, Sulistyo Wibowo mengakui bahwa kapasitas  Lapas yang dipimpinanya saat ini, sudah mengalami over kapasitas. Menurutnya, Lapas Abepura ini punya kapasitas atau daya tamping warga binaaan sebanyak 600 orang, namun saat ini sudah kelebihan 100 orang lebih.

  “Saat ini sudah sebanyak 702 narapidana yang ditampung di Lapas Kelas 2 Abepura, meski over kapasitas aktivitas di Lapas masih tetap berjalan seperti biasa,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4) lalu.

  Dengan kondisi yang ada, lanjut Sulistiyo,  pihaknya tidak berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.

Baca Juga :  Dari Buang Sampah Hingga ke Apotik dan Belanja Online Dijadikan Alasan

   Restorative justice ini adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana

  “Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan, tanpa harus masuk dalam lembaga kemasyarakatan, sehingga dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan  cara  didenda atau kerja sosial, tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.

  Diakuinya, selain mengurangi banyak narapidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitas, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukan kedalam lapas,” tambahnya. (ana/tri)

Baca Juga :  Gelap Tak Ada LPJU, Jalan Alternatif  Rawan Pemalakan

JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A (Kalapas) Abepura, Sulistyo Wibowo mengakui bahwa kapasitas  Lapas yang dipimpinanya saat ini, sudah mengalami over kapasitas. Menurutnya, Lapas Abepura ini punya kapasitas atau daya tamping warga binaaan sebanyak 600 orang, namun saat ini sudah kelebihan 100 orang lebih.

  “Saat ini sudah sebanyak 702 narapidana yang ditampung di Lapas Kelas 2 Abepura, meski over kapasitas aktivitas di Lapas masih tetap berjalan seperti biasa,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4) lalu.

  Dengan kondisi yang ada, lanjut Sulistiyo,  pihaknya tidak berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.

Baca Juga :  13 Ribu Lebih Warga Kota Masuk Kategori Miskin

   Restorative justice ini adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana

  “Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan, tanpa harus masuk dalam lembaga kemasyarakatan, sehingga dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan  cara  didenda atau kerja sosial, tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.

  Diakuinya, selain mengurangi banyak narapidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitas, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukan kedalam lapas,” tambahnya. (ana/tri)

Baca Juga :  Mendagri Sebut Akar Persoalan Dana Beasiswa Otsus Adalah Data Tidak Akurat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya